KETIK, JAKARTA – Pemilu 2024 telah digelar pada 14 Februari 2024. Di Pemilu kali ini diadakan Pemilihan Presiden (Pilpres) juga Pemilihan Legislatif.
Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif akan tetap menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini diperkenalkan seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Di Indonesia metode ini sudah diterapkan pada Pileg 2019. Sainte Lague menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk kursi DPR RI Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara. Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Seperti dilansir dari situs resmi KPU, hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Untuk menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih.
Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih. Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.
Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni: Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan. Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama. Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua. Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.
Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Berikut simulasi cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi:
1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 6.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dibagi dengan angka 3. sedangkan partai D 1.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 6.000/1 = 6000
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai D dengan perolehan 6.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, maka partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai B,C dan Partai D masih dibagi 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 6.000/3 = 2000
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi keenam adalah Partai B dengan perolehan 5000 suara.
Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024, terdapat beberapa pedoman yang diantaranya sebagai berikut ini:
1. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
2. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. (*)