KETIK, PACITAN – Menyikapi beragam stigma kelangkaan, dan tingginya harga gas melon atau LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur baru-baru Ini. Pihak Pertamina Patra Niaga berikan penjelasan perbedaan antara pangkalan dan pengecer, masyarakat wajib tahu.
"Memang benar, sebagian besar masyarakat belum tahu perbedaan antara agen pangkalan dan pengecer. Maka edukasi ini memang perlu agar masyarakat tidak salah menyebut," tutur Section Head Communication dan Realtion Pertamina Patra Niaga Jatimbalinud, Taufik Kurniawan, Senin (7/8/2023).
Taufik memaparkan, yang menjadi ciri-ciri pangkalan resmi Pertamina, yakni, terdapat sebuah papan (bedeng) yang tertera tulisan Pangkalan Gas 3Kg, nomer registrasi, beserta call center aduan.
Papan(bedeng), merupakan salah satu ciri agen pangkalan resmi Pertamina, masyarakat harus tahu. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)
Semisal masyarakat tidak mendapati hal itu, lanjut Taufik, maka toko atau kios yang menjual gas dengan harga tinggi, bahkan mengalami kelangkaan itu dapat dipastikan bukan merupakan agen pangkalan resmi Pertamina.
"Sebenarnya mudah saja bagaimana itu bisa di katakan pangkalan. Ada terpasang papan yang teregistrasi beserta call center," jelasnya.
Terdapat pula perbedaan, lanjut Taufik, pangkalan resmi bakal menjual gas seharga Rp16 ribu sesuai ketentuan. Kendati demikian, apabila terdapat penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), itu juga bukan pangkalan.
"Mungkin masyarakat membeli gasnya di pengecer, tidak di pangkalan. Makanya harga jadi melambung," duganya
Begitu pula, bagi masyarakat yang mendapati pangkalan resmi namun nakal (dengan menjual harga tinggi atau tidak tepat sasaran). Hal itu dapat dilaporkan melalui telepon atau SMS sesuai nomer aduan di papan.
"Tetapi soal harga di pengecer dan menjadikan keluhan masyarakat, silahkan mengadu ke pemerintah daerah. Karena itu bukan kewenangan kami untuk menindak," tambahnya.
Salah satu pemilik pangkalan gas 3 Kg di wilayah Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung Nanang Kristanto menerangkan, pangkalan resmi saat ini menjual ke masyarakat sesuai ketetapan pemerintah yakni Rp16 ribu. Sedangkan ke pengecer Rp17 ribu per tabung.
"Jual ke masyarakat sekitar Rp.16.000 per tabung. Kalau gas sampai harga 23 ribu bahkan mungkin Rp 30 ribu pertabung itu bukan di pangkalan tetapi pengecer," terangnya.
Nanang menambahkan, sepekan lalu memang sempat terjadi kelangkaan di wilayah Kecamatan Kebonagung, namun saat ini sudah dapat teratasi."Kalau sekarang stok di pangkalan saya banyak, Insyallah aman," ungkapnya.
Pentingnya edukasi, sosialisasi itu, harapannya masyarakat mampu membedakan antara agen pangkalan dan pengecer. Sehingga masyarakat lebih bijaksana dalam membeli gas, terlebih belanja di pangkalan resmi agar sesuai HET.
Sebagaimana informasi sebelumnya, sejak beberapa waktu lalu tengah dilakukan penerapan aturan baru, yakni pembelian LPG subsidi, wajib mendaftarkan diri. Masyarakat perlu menyodorkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan pada aplikasi Merchant App MyPertamina Lite di pangkalan terdekat.
Sesuai program pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hal itu bertujuan untuk mendukung subsidi bisa tepat sasaran. Terkhusus pada pembelian LPG 3 kilogram.
"Ke depan, untuk masyarakat yang membeli barang bersubsidi baik LPG maupun solar. Sesuai program pemerintah RI, harapannya di tahun 2024 penyalurannya sudah tepat sasaran, makanya mulai sekarang dilakukan pendataan," pungkas Ketua Hiswana Madiun Agus Wiyono, Jumat (28/7/2023). (*)