Sidang Tipikor Dana Desa di Pacitan, Terdakwa Kades Akui Korupsi dan Tak Ajukan Saksi

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

12 Juli 2023 09:21 12 Jul 2023 09:21

Thumbnail Sidang Tipikor Dana Desa di Pacitan, Terdakwa Kades Akui Korupsi dan Tak Ajukan Saksi Watermark Ketik
Terdakwa Edy Suwito (42) memakai rompi oren, tengah akan dilakukan pemeriksaan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Edy Suwito (42) kepala desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Pacitan, Jawa Timur kembali menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Edy didakwa melakukan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2022 sebesar Rp516 juta

Yang menarik, dalam persidangan kelima itu, terdakwa Edy mengakui perbuatannya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Muslimin, terdakwa Edy membenarkan semua dakwaannya. Namun itikad baik untuk mengembalikan sejumlah kerugian negara tersebut, belum dapat dipastikan.

"Terdakwa selama persidangan kooperatif dan keterangan saksi -saksi yang diberikan. Semua tidak ada yang dibantah. Dibenarkan semua," kata Muslimin, Rabu (12/7/2023)

Selain itu, pada Selasa (11/7/2023) kemarin, ungkap Muslimin, telah dilakukan pemeriksaan ahli dari Inspektorat Pacitan. Pemeriksaan terkait adanya material pembangunan jalan, rabat, talut yang hingga sidang berjalan, belum terbangun. Sehingga Inspektorat menyimpulkan, kerugian negara dalam perkara ini terhitung sebesar Rp516 .816 .200 tanpa ada pengurangan.

Dalam persidangan ini,  terdakwa tidak mengajukan saksi, maupun saksi ahli yang meringankan (a de charge). Tanpa pembelaan dari pihak terdakwa, JPU langsung melakukan pemeriksaan kembali.

"Kebetulan kemarin juga kami bawa terdakwanya dari Rutan menuju PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Biasanya kan secara online, tapi kemarin kami hadirkan, makanya langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa," imbuhnya.

Adapun fakta yang terhimpun, sesuai berita yang tertulis sebelumnya, bahwa uang hasil korupsi tersebut, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan dana kampanye saat mencalonkan diri menjadi Kades.

"Sama seperti penyelidikan kemarin, terdakwa ini yang menggunakan dana itu sendiri. Alasannya untuk uang digunakan untuk bayar hutang selama dana kampanye," ujarnya.

Diketahui, tersangka tidak didampingi kuasa hukum. Pun kata Muslimin, pihak keluarga terdakwa juga cukup kooperatif.

"Sejauh ini tidak ada yang melakukan protes dalam proses hukum berjalan," pintanya.

Sementara itu, Kejari Pacitan masih dalam akan berkoordinasi, terkait pasal dan tuntutan mana yang bakal dibuktikan nanti. Sidang selanjutnya bakal ditunda selama 2 minggu. Untuk dijadwalkan, agenda tuntutan pada selasa(25/7/2023), mendatang.

"Sidang selanjutnya hakim menunda selama 2 minggu untuk agenda tuntutan. Yaitu selasa tanggal 25 Juli 2023 agendanya tuntutan," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tipikor DD Kades Bangunsari pacitan Kejaksaan Negeri