KETIK, SURABAYA – Dua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Iwan Bahrudin dan Aryo, mengungkap rata-rata jumlah bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digelapkan oleh komplotan mafia BBM laut yang menyasar kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Iwan dan Aryo yang bersaksi pada sidang lanjutan kasus penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1), menyebut bahwa jumlah BBM jenis solar yang digelapkan berkisar antara 400 liter hingga 600 liter setiap harinya hanya dari satu kapal saja.
Keduanya adalah superintenden teknik pada perusahaan jasa logistik laut PT Meratus Line yang ditugaskan untuk melakukan survei konsumsi BBM dua kapal yang berlayar dari Jakarta ke Surabaya pada akhir September 2021.
“Kami menemukan selisih antara konsumsi BBM yang dilaporkan dengan konsumsi riil dalam sehari berlayar sebesar 480 liter,” ujar Iwan yang bertugas melakukan survei pada Kapal Waingapu dalam pelayaran dengan rute Jakarta-Surabaya.
Dalam pelayaran kapal berukuran 10.000 gross ton (GT) dengan kecepatan rata-rata 10 knot itu kru kapal melaporkan penggunaan BBM per hari sebesar 10.080 liter. Sementara konsumsi riil berdasarkan survei sebesar 9.600 liter sehingga terdapat selisih 480 liter.
Pada kesempatan selanjutnya dari sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sutrisno itu, saksi Aryo mengungkap selisih yang lebih besar dari survei atas Kapal Waigeo saat berlayar dengan rute yang sama, yakni Jakarta-Surabaya. Waigeo adalah kapal dengan speksifikasi serupa dengan Waingapu.
Temuan survei, konsumsi BBM Kapal Waigeo yang dilaporkan ke kantor PT Meratus Line dalam sehari pelayaran sebesar 10.100 liter. Sedangkan konsumsi riil sebesar 9.500 liter atau terdapat selisih 600 liter.
Selisih itulah yang berdasarkan survei tersebut merupakan jumlah yang digelapkan oleh para terdakwa dan kemudian dijual lagi.
Meski hanya ratusan liter BBM per hari yang gelapkan dari satu kapal, namun jumlah akumulasi dari puluhan kapal maka jumlah BBM yang digelapkan setiap harinya mencapai puluhan ribu liter per hari.
Survei tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari respon perusahaan terhadap informasi dari whistle blower tentang adanya praktik penggelapan BBM yang dipasok untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Pada sesi sidang sebelumnya, Senin (16/1/2023), Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo mengungkap bahwa praktik penggelapan BBM solar jenis MFO dan HSD itu diduga berlangsung selama 7 tahun mulai 2015 hingga Januari 2022.
Bahkan, menurut Slamet, jumlah BBM yang digelapkan dari setiap kapal PT Meratus Line jauh lebih besar dibandingkan angka yang didapatkan selama survei atas dua kapal tersebut.
"Total kerugian kami sejak Mei 2015 hingga Januari 2022 atau agregat dari 81 bulan penghitungan mencapai nilai Rp501 miliar,” tutur Slamet.
Pada kesempatan itu, Slamet juga mengungkap adanya indikasi kuat dugaan keterlibatan dua perusahaan pemasok yang saling terafiliasi sehingga praktik penggelapan jutaan liter BBM itu dapat berlangsung bertahun-tahun.
Upaya Polisi Ungkap Penadah
Kasus mafia BBM laut berawal dari laporan ke Polda Jatim pada Februari 2022 lalu tentang adanya praktik penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line. Pihak kepolisian selanjutnya menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang saat ini berstatus terdakwa.
Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.
Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.
Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line.
PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan tersebut dilakukan oleh mafia BBM di sektor kelautan secara terorganisir. Para terdakwa yang kini diajukan di pengadilan adalah pelaku lapangan dimana Edi Setyawan bertindak sebagai koordinator. Sementara belasan karyawan dari kedua belah pihak merupakan para kolaborator.
Terdapat pihak yang memiliki peran besar sehingga praktik penggelapan BBM jutaan liter itu dapat berlangsung lama dan tidak mudah diendus.
Namun pihak Polda Jatim tidak berhenti setelah berhasil menyeret 17 pelaku lapangan ke pengadilan. Pada November 2022, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan pengembangan dari kasus yang dilaporkan PT Meratus Line.
Dengan penggunaan pasal-pasal keikutsertaan dalam tindak pidana serta pasal-pasal Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, besar kemungkinan sprindik baru tersebut merupakan upaya Polda Jatim mengungkap aktor kuat yang terlibat dan berperan sebagai penadah jutaan kilo liter BBM hasil penggelapan itu.(*)
Disclaimer : Redaksi tidak bertanggung jawab atas perseteruan pihak berperkara hukum. Redaksi menerima hak jawab apabila ada pihak mengajukan keberatan atas penulisan berita ini.