Sidang Insentif BPPD Sidoarjo di Tipikor, Jaksa KPK Panggil Sopir Bupati Muhdlor

Editor: Fathur Roziq

6 Agustus 2024 01:24 6 Agt 2024 01:24

Thumbnail Sidang Insentif BPPD Sidoarjo di Tipikor, Jaksa KPK Panggil Sopir Bupati Muhdlor Watermark Ketik
Salah satu cuplikan chat WA antara sopir Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono yang ditampilkan di layar Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (5/8/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO –  

”Om awal bulan,” kata Achmad Masruri.

”Oyi…” jawab Farist Fachrus Fahrazein.

(11/05/2024 sekitar pukul 12.55 WIB)

 

”Biasanya ya Om,” kata Achmad Masruri.

”Oke…” jawab Farist Fachrus Fahrazein.

(01/11/2024 sekitar pukul 23.18 WIB)

 

Percakapan itu bukanlah obrolan di sebuah kafe atau restoran. Layaknya kata-kata pelanggan setia yang memesan makanan/minuman kepada pramusaji. Dialog itu adalah kutipan chat WA antara driver dua pejabat penting Kabupaten Sidoarjo. Achmad Masruri itu sopir pribadi Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali. Adapun Farist Fachrus adalah sopir Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Apa yang dibahas? Uang. Chat itu berisi permintaan dari driver Bupati Muhdlor Ali kepada sopir Ari Suryono. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membukanya di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (6/8/2024).

Kepada Farist Fachrus, hakim Tipikor menanyakan apa arti kata-kata Masruri dalam chat WA japri kepadanya. Farist pun mengakuinya sebagai permintaan uang kepada Ari Suryono, bosnya di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Rutin setiap bulan.

”Setiap awal bulan chat ke saya,” kata Farist.

”Sejak kapan?” tanya hakim.

”Awal 2022,” jawab Farist yang masih berstatus honorer itu.

Setiap menerima chat awal bulan itu, Farist segera menyampaikannya kepada Ari Suryono. Sang Bos hanya diam. Tanda sudah paham maksud ”pesan khusus” dari sang driver bupati tersebut.

Hakim pun masih menggalinya dengan pertanyaan lain. Misalnya, pernahkah Farist diperintahkan menyerahkan uang secara langsung kepada Masruri. Farist mengaku tidak pernah memberikan uang tunai.

”Tidak. Cuma saya sampaikan ke Pak Ari. Tidak tahu kelanjutannya,” jawab Farist lagi.

Jaksa KPK pun berupaya menegaskannya lagi. Jaksa bertanya, apakah tidak pernah Farist mempertanyakan kalimat ”Awal bulan” dan ”Biasanya” itu kepada Masruri. Sebab, chat seperti itu secara rutin ditanyakan setiap awal bulan. Misalnya, pas para driver istirahat sambil ngobrol-ngobrol begitu.

Farist mengatakan tidak pernah membicarakannya. Dia mengaku hanya menyampaikan singkat kepada bosnya setiap dapat chat seperti itu.

”Pak, ada pesan dari Pak Ruri,” kata Farist.

”Iya Mas. Jawab Pak Ari. Saya bilang begitu beliau paham,” lanjut Farist menirukan kata-kata bosnya.

Hakim Tipikor juga bertanya kepada Farist untuk apa uang yang diminta oleh sopir bupati itu. Misalnya, waktu ngopi-ngopi saling cerita atau tanya. Farist tetap mengaku tidak tahu.  

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Ari Suryono disebutkan bahwa memang ada penyerahan uang setiap bulan dari Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati melalui Achmad Masruri yang merupakan sopir Ahmad Muhdlor Ali. Nilainya Rp 50 juta. Hal itu disebut berlangsung sejak Januari 2022 hingga Januari 2024.

Benarkah uang rutinan itu yang dimaksudkan? Jaksa hendak memperjelas pengakuan saksi Farist Fachrus Fahrazein itu. Namun, Achmad Masruri belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk saksi bagi tersangka Siska Wati. Dia baru dipanggil KPK lagi untuk pemeriksaan tersangka Ari Suryono dan Bupati Muhdlor.

Foto Saksi Farist Fachrus Fahrazein saat memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (5/8/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Saksi Farist Fachrus Fahrazein saat memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (5/8/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Yang jelas, keterangan Farist Fachrus Fahrazein itu tidak dibantah oleh terdakwa Siska Wati maupun Ari Suryono. Menurut JPU KPK, Achmad Masruri pernah dipanggil sampai empat kali oleh penyidik KPK saat penyidikan Siska Wati. Namun, yang bersangkutan tidak datang. Karena itu, JPU KPK berencana memanggil secara khusus Achmad Masruri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Jaksa KPK menegaskan bahwa di berkas dakwaan Siska Wati memang tidak ada nama Masruri. Informasi dari penyidik KPK, lanjut dia, saksi sudah dipanggil, tapi tidak datang. Sudah dicoba dicari, tapi tidak ditemukan. Hingga akhirnya berkas perkara Siska Wati ini harus segera dilimpahkan ke penuntut umum saat itu.

Namun, untuk perkara ini, jaksa akan tetap memanggil saksi Achmad Masruri di luar berkas. Panggilan dilayangkan. Alamat sudah ada. Saksi diminta bersikap kooperatif. Sebab, keterangan yang bersangkutan penting dalam perkara ini.

”Itu pun tujuannya juga agar terang ke mana uangnya,” kata jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

Bupati Muhdlor Bupati Sidoarjo Muhdlor Pengadilan Tipikor Surabaya Sidang Tipikor Insentif BPPD BPPD Sidoarjo Ari Suryono Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Hakim Tipikor Surabaya Jaksa KPK