KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sesosok pria ditemukan tak bernyawa di sebuah penginapan bungalow kamar nomor 5 komplek Tanah Abang Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara pada Senin (25/12/2023)
Mayat pria yang di ketahui berinsial SJ (35) merupakan warga desa Kaireu Kecamatan Bacan Timur. Ia diduga menginap di bungalow dengan seorang wanita teman kencannya selama 3 hari sejak hari Senin.
Menurut keterangan penanggung jawab penginapan, inisial E, ia mengetahui adanya korban setelah diberitahu oleh seorang pria yang tak di kenalnya yang tiba-tiba melaporkan adanya kejadian di kamar belakang tempat SJ menginap.
“Saya langsung panik, terus telepon bos saya, Tong San. Lalu saya telepon polisi,” kata E kepada media online nasional Ketik.co.id.
E mengaku tidak mengenal wanita yang diduga menjadi teman kencan SJ. Menurutnya wanita tersebut menggunakan kerudung berwarna hijau dan tingginya sekitar 150 centimeter.
“Saya tidak pernah lihat muka dia, karena dia selalu pakai kerudung. Saya juga tidak tahu namanya,” ujar E.
Penanggung jawab penginapan insial E saat di wawancarai (Foto Mursal)
Semntara Babinkamtibmas Labuha, Bripka Akmal, yang diwawancarai pada saat olah TKP mengaku baru mengetahui temuan mayat tersebut setelah mendapat laporan dari E.
Namun, Akmal belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya menunggu hasil penyelidikan oleh tim identifikasi Polres Halmahera Selatan.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Kami belum bisa pastikan penyebab kematian korban, tapi diduga karena overdosis obat. Kami masih menunggu hasil visum dari RSUD Marabose,” kata Bripka Akmal.
Pihaknya juga masih memeriksa saksi-saksi, termasuk wanita yang bersama korban.
“Kami masih interogasi dia, untuk mencari tahu hubungannya dengan korban dan apa yang terjadi sebelum korban meninggal,” ucapnya.
Keluarga korban yang datang ke penginapan setelah mendengar kabar duka terlihat menangis histeris di kamar tersebut.
Jasad SJ kemudian di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Labuha bersama beberapa keluarga korban guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)