KETIK, ASAHAN – Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir Oktoni Eriyanto menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usaha Mikro di Aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (05/06/2024).
Dalam laporannya Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan, Drs Ilham menyampaikan dasar kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.
"Serta peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan," jelasnya.
Lebih lanjut Ilham melaporkan, dana pinjaman yang digulirkan sebesar Rp160.000.000 kepada 20 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM.
Rincinnya sebagai berikut, plafond pinjaman Rp5.000.000 kepada 15 orang, plafond pinjaman Rp10.000.000 kepada 1 orang, plafond pinjaman Rp15.000.000 kepada 1 orang, plapond pinjaman Rp 20.000.000 kepada 3 orang.
Mereka semua berasal Kecamatan Kisaran Timur 3 orang, Kisaran Barat 5 orang, Air Batu 6 orang, Rawang Panca Arga 1 orang, Tanjungbalai 3 orang, Setia Janji 1 orang, dan Buntu Pane 1 orang.
Di tempat yang sama, Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter.
Namun, dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. Tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro.
Harapannya terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
"Selain itu, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya," pungkasnya.
Pada kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir secara simbolis kepada pelaku usaha mikro. (*)