KETIK, JEMBER – Sepekan setelah dibuka masa kampanye pada 28 November lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyebut baru ada satu partai politik (parpol) yang mengajukan jadwal kampanye.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Andi Wasis saat ditemui di ruangannya, Selasa (5/12/2023). Katanya keseluruhan peserta pemilu partai politik sudah mendaftarkan kampanye. "Yang mengajukan jadwal kampanye baru satu, Partai Gerindra," ucapnya.
Andi menambahkan bahwa selama masa kampanye tetap diatur jadwal untuk rapat terbuka dan rapat tertutup atau terbatas.
"Tapi di tanggal 21 Desember sampai 10 Februari nanti jadwal kampanye media dan rapat umum. Sedangkan untuk pertemuan tertutup dan terbatas sejak tanggal 28 November sampai 10 Februari, jadwalnya begitu," ulasnya.
Untuk rapat terbatas, lanjutnya, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Peserta undangan yang datang maksimal 1000 orang, juga mempertimbangkan kapasitas gedung yang digunakan.
Sementara, yang tempat-tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah. Baik itu pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye.
"Kampanye di dalam kampus itu boleh hanya saja tidak boleh membawa atribut, baik itu bahan kampanye dan alat peraga kampanye dan tidak boleh mengikutsertakan pihak terkait," pungkasnya.(*)