KETIK, PACITAN – Kepolisian Resort (Polres) Pacitan berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar.
Secara rinci, terdapat 4 kasus Sabu-sabu, 2 kasus ganja, dan 2 kasus miras. Jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 35 orang, di mana 34 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan.
Mengacu Data dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan per 1 Desember 2023, kasus narkoba di Pacitan menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2022 lalu yang berjumlah 18 laporan perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, IPTU Ibnu Aries Santoso meminta masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Namun, jika terdapat dugaan penggunaan narkoba, masyarakat diharapkan segera melaporkannya.
"Peningkatannya ada dari 2022 lalu, intinya dengan adanya peningkatan itu diharapkan kerja sama dari warga masyarakat untuk melaporkan apalagi mengetahui penggunaan terkait dengan Narkoba," kata Ibnu Aries Santoso saat ditemui Ketik.co.id, Jumat (1/12/2023).
Ibnu Aries Santoso menjelaskan masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam memberikan suatu informasi apabila ada suatu kelompok atau warga masyarakat ataupun individu yang terindikasi menggunakan, menyalahgunakan Narkoba.
"Harapannya Kabupaten Pacitan bisa zero narkoba, tidak ada narkoba, tidak ada penggunaan narkoba ataupun peredaran narkoba," pinta Ibnu Aries Santoso.
Ibnu Arya Santoso menambahkan bahwa kebanyakan peredaran Narkoba di kota seribu satu gua berasal dari luar kota. "Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat ikut berperan dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Pacitan," pungkas Ibnu Aries Santoso.
Sebagai informasi, pelaku tindak pidana narkoba dapat dihukum sesuai dengan Undang-Undang, yakni:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk kasus sabu dan ganja.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk kasus obat keras.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, untuk kasus obat keras.
- Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk kasus miras.(*)