KETIK, PALEMBANG – Seorang narapidana beragama Konghucu di Sumatera Selatan menerima Remisi Khusus (RK) I Imlek 2575 Kongzili. Warga binaan tersebut berasal Unit Pelaksana Teknis Rutan Kelas I Palembang. Ia memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya mengatakan, RK Imlek ini diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Namun begitu, mereka masih harus menjalani masa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.
Pemberian RK I dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik," kata Ilham Minggu (11/2/2024).
Melnurutnya melalui pemberian remisi ini diharapkan narapidana selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana.
Jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per 7 Februari 2024 mencapai 15.907. Rinciannya jumlah narapidana 13.345 dan tahanan 2.562 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan di Sumatera Selatan 6.400 orang. (*)