Selama Ramadan, Warung Makan di Kota Malang Diminta Tutup Tirai

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Naufal Ardiansyah

12 Maret 2024 03:10 12 Mar 2024 03:10

Thumbnail Selama Ramadan, Warung Makan di Kota Malang Diminta Tutup Tirai Watermark Ketik
Salah satu warung makan yang ada di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024. Dalam edaran tersebut salah satunya memuat arahan untuk memberikan penutup tirai bagi warung makan.

Penutup berupa tirai, kain, dan lainnya tidak hanya berlaku bagi warung makan di pinggir jalan namun juga menyasar restoran, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya yang tetap melayani makan dan minum pada siang hari selama bulan puasa.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menjelaskan imbauan telah diberikan kepada pelaku usaha. Melalui surat edaran tersebut diharapkan bulan Ramadan dapat berjalan tenang dan lancar.

“Kalau buka siang ya nanti ditutuplah pakai tirai, dan sebagainya. Tentu kita harus saling menghargai dan menghormati. Supaya di bulan Ramadan ini ada sesuatu yang tenang dan damai serta pelaksanaan puasanya lebih lancar,” ujar Eko, Senin (11/3/2024).

Ia berharap para pelaku usaha dapat melaksanakan dan mematuhi surat edaran tersebut. Kedati demikian tidak ada sanksi khusus yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar.

“Kami telah memberi imbauan, yang dikuatkan oleh SE Wali Kota. Kami berharap para pelaku usaha akan menaati imbauan itu, dan apabila masih ada yang melanggar tentu akan kami tegur nantinya. Meski tidak ada sanksi khusus, setidaknya ada peringatan secara lisan kepada pemilik usaha,” lanjutnya.

Selain itu dalam surat edaran juga mengatur beberapa hal, mulai dari pelaksanaan pasar takjil maupun pembagian takjil gratis tidak diperkenankan menggunakan badan jalan, taman, maupun fasilitas umum lainnya. Perangkat daerah seperti Lurah dan Camat pun menjadi penanggungjawab atas kebersihatn, ketertiba, dan keamanan pusat takjil.

Pemerintah juga tidak melarang aktivitas beberapa warga untuk membangunkan sahur terutama dengan musik patrol. Namun yang menjadi catatan bahwa kegiatan tersebut harus menggunakan alat tradisional dengan suara yang tidak terlalu bising sehingga warga yang tidak melaksanakan puasa tidak merasa terganggu.

Begitu pula dengan penyedia tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik, club malam, billiar, toko penjual minuman beralkohol dan lainnya diminta untuk tidak beroperasi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Warung Makan Resto Makan bulan puasa puasa Ramadan Warung Tutup Tirai Kota Malang Diskopindag Kota Malang