KETIK, PACITAN – Terdapat sejumlah tempat di Kabupaten Pacitan yang harus steril dari alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan calon (paslon) dan tim kampanye wajib berhati-hati.
Aturan itu tertuang dalam keputusan KPU Pacitan nomor 845 tahun 2024 tentang lokasi pemasangan APK pemilihan bupati dan wakil bupati yang disahkan pada 24 September 2024 lalu.
Ringkasnya, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pacitan, Eko Setiawan menyebutkan, pemasangan APK dilarang jika dipasang di tempat-tempat sebagai berikut:
- Tempat Ibadah: Pemasangan dilarang di masjid, gereja, vihara, klenteng, dan pura.
- Rumah Sakit: Baik milik pemerintah maupun swasta.
- Tempat Pelayanan Kesehatan: Seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Poliklinik Desa, dan klinik.
- Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah: Termasuk gedung pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, desa, BUMN/BUMD, stadion, gedung olahraga, dan Monumen Pangsar Jenderal Soedirman.
- Lembaga Pendidikan: Dilarang di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Pendidikan Tinggi, baik milik pemerintah maupun swasta.
- Terminal: Semua terminal milik pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.
Sedikitnya, KPU juga melarang pemasangan alat peraga di jalan-jalan protokol di wilayah Kota Pacitan, yakni Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Jalan Veteran.
"Yang tidak boleh itu di sekeliling pendopo. Untuk masing-masing wilayah secara rinci bisa diakses di aturan tersebut," jelasnya kembali.
Dia menegaskan, pemasangan APK juga dilarang di pohon pinggir jalan, ruang terbuka hijau, serta sarana prasarana jalan seperti jembatan dan trotoar. Itu, jika cara pemasangannya mengganggu keselamatan pengguna jalan atau merusak estetika kota.
"Kami berharap, semua pihak dapat mematuhi peraturan demi suksesnya pelaksanaan Pilkada di Pacitan," imbaunya. (*)