KETIK, JAKARTA – Sejarah panjang dalam memajukan kemakmuran desa tak semudah membalikkan telapak tangan begitu saja. Jauh sebelum pemerintahan saat ini.
Semua bermula dari peran para tokoh Parade Nusantara lewat dorongan perumusan Undang-Undang Desa (UU Desa) pada 2012 silam.
Parade Nusantara adalah wadah berkumpulnya kepala desa dan aparatur desa se-Indonesia dan merupakan motor lahirnya UU Desa tersebut.
Salah satu tokoh yang berada di garda terdepan memperjuangkan kemakmuran desa adalah Rizal Ramli.
Bahkan di awal tahun 2012, Rizal Ramli bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam Parade Nusantara sudah mengumpulkan ratusan kepala desa demi mewujudkan kemakmuran daerah.
Saat itu, Rizal Ramli didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina Pimpinan Organisasi Parade Nusantara. Sedangkan ketua umum dijabat mendiang Sudir Santoso.
"Awal tahun 2012, kami mulai kumpulkan ratusan kepala desa se-Jatim di Malang, Jateng di Semarang, Jabar di Banten untuk memperjuangkan UU Desa agar desa-desa lebih makmur dan terima lebih dari Rp 1 M per desa," kata Rizal Ramli, Selasa (17/1/2022).
Bagi mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) ini, kucuran dana desa yang diimplementasikan di era Presiden Jokowi adalah buah dari perjuangan masa lalu.
UU Desa diparipurnakan di DPR RI pada tanggal 18 Desember 2012. Pada saat itu Presiden Jokowi masih menjabat sebagai gubernur. Dan kemudian resmi disahkan sebagai Undang-Undang Desa oleh Presiden SBY.
Poin paling penting dalam UU Desa tersebut tak main-main. Karena amanat UU Desa adalah alokasi dana 10 persen dari APBN. Dalam artian, dana desa Rp1 miliar per desa itu ditetapkan sebelum pemerintahan saat ini.
Maka, ketika ada pihak yang mengklaim bahwa UU Desa hadir di rezim ini, Rizal Ramli hanya bisa tertawa. Aneh, kata Rizal, bila para pendukung Presiden Jokowi memuji habis-habisan pemerintahan saat ini hingga dianggap sebagai pihak paling berperan dalam memajukan desa.
"Jokowi dan Jokowers (pendukung Jokowi) memang biasa tidak sportif. Klaim prestasi bisa bagi-bagi uang untuk setiap desa, tanpa apresiasi bahwa itu hanya bisa dilakukan sebagai perjuangan menghasilkan UU Desa tahun 2012-2014," tandas Rizal Ramli.
Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara almarhum Sudir Santoso bahkan pernah tegas mengaku bangga terhadap Rizal Ramli.
Karena perjuangan Rizal Ramli bersama-sama Parade Nusantara itulah, kemudian lahir UU Desa yang disahkan pada akhir 2013. Di mana saat itu, Rizal Ramli menjadi pembina utamanya.
“Perlu diketahui oleh semua pihak, terutama kepada seluruh aparatur desa, saya boleh bangga punya organisasi bersama Pak Rizal Ramli menjadi inisiator dari bawah untuk memperjuangkan UU Desa,” kata mendiang Sudir kala itu.
Penuh Perjuangan Berat
Jejak digital mencatat, ratusan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Parade Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemendagri sejak 27 Desember 2011.
Parade Nusantara mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang desa.
Setahun berselang, pada 14 Desember 2012, Parade Nusantara menggelar aksi demonstrasi yang dilakukan perangkat desa di depan gerbang DPR RI. Itu adalah aksi kesekian kalinya.
Aksi berujung bentrok. Polisi sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstrasi ribuan perangkat desa.
Massa dibubarkan setelah polisi memblokir ruas Jalan Gatot Soebroto dan Tol Dalam Kota untuk kedua kalinya.
Jejak itu juga terangkum dalam setiap langkah perjuangan Parade Nusantara di Gedung DPR. Tepat 10 tahun lampau tanggal 16 Januari 2012.
Perwakilan Kepala Desa Se-Jawa, Sulawesi dan Papua yang tergabung dalam Parade Nusantara mendatangi DPR untuk menanyakan kelanjutan dari UU Desa yang telah direncanakan sejak tahun 2007.
Perwakilan kepala desa tersebut di terima oleh Priyo Budi Santoso yang didampingi Chairuman Harahap (F-PG) dan Agun Ginanjar S (F-PG) di Ruang Rapat Pimpinan.
Sudir Santoso sebagai perwakilan dari Parade Nusantara yang hadir menyatakan, ia bersama rekan-rekannya ingin selalu mengawal Undang-undang tersebut hingga dapat disahkan oleh DPR.
“Kami akan selalu mengawal RUU Desa ini hingga disahkannya menjadi sebuah Undang-undang, karena menurut kami, masyarakat desa sudah sangat membutuhkan undang-undang yang jelas mengenai wilayahnya,” jelasnya kala itu.
RUU itu memberikan harapan akan pembangunan di masing-masing desa di Tanah Air. Sebab, salah satu poin yang terdapat di dalam RUU Desa itu menyatakan bahwa 10 persen dana APBN wajib disalurkan ke desa-desa, sehingga pembangunan desa dapat dijalankan tanpa menunggu dana dari pusat.
“Kami sangat berharap dengan adanya UU Pemerintahan Desa tersebut, tidak ada lagi kesenjangan pembangunan di desa. Selain itu, melalui UU tersebut akselerasi pembangunan di desa bisa lebih cepat dan lebih baik. Tuntutan pengesahan RUU pemerintahan desa merupakan harga mati,” tegasnya.
Priyo saat itu menyatakan sangat mendukung peran aktif para kepala desa yang terus mengawal RUU ini, agar isi RUU Desa yang nantinya akan disahkan sudah sesuai keinginan dan sejalan dengan masyarakat desa.(*)