KETIK, JAKARTA – Menjelang bulan Ramadan banyak umat muslim menyambutnya dengan penuh suka cita. Saat bulan Ramadan, momen yang paling ditunggu adalah waktu berbuka puasa. Saat berbuka banyak orang membatalkan puasa dengan mengkonsumsi takjil.
Namun jangan salah, takjil sendiri bukanlah nama makanan, karena pada kenyataannya hidangan takjil bisa beragam dan berbeda-beda. Makanan yang disebut takjil misalnya seperti gorengan, kurma, es campur dan makanan ringan lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), takjil berarti mempercepat dalam berbuka puasa, sedangkan menurut istilah takjil diambil dari hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
"Manusia masih terhitung dalam kebaikan selama ia menyegerakan (ajjalu) berbuka"
Dari hadist tersebut dapat disimpulkan jika takjil berarti menyegerakan waktu berbuka. Di Indonesia, beberapa catatan menyebut budaya takjil sudah ditemukan di beberapa daerah pada abad kesembilan belas.
Salah satunya dari catatan De Atjehers oleh Snouck Hurgonje yang menyebut masyarakat lokal Aceh antara 1891-1892 telah mengadakan buka bersama di masjid. Saat itu, para jemaah menyantap menu bubur pedas.
Selain itu dalam catatan lain menyebutkan bahwa takjil menjadi salah satu sarana dakwah Wali Songo yang menyebarkan Islam di Jawa sekitar abad ke-15.
Dilansir dari suaramuhammadiyah.id, tradisi takjil di Indonesia juga dipengaruhi oleh organisasi Muhammadiyah yang melakukan kegiatan buka bersama di masjid.
Kegiatan ini selain menambah keakraban juga sebagai media dakwah. Hal ini membuat banyak masyarakat yang tertarik ke masjid untuk mengisi bulan ramadan dengan kegiatan keagamaan.
Sesuai dengan penjelasan di atas, takjil adalah kegiatan menyegerakan berbuka puasa dengan mengkonsumsi makanan ringan.
Berbagi takjil merupakan bentuk perilaku terpuji yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, dimana orang-orang yang dikaruniai rejeki dapat memberikan takjil berupa makanan berbuka puasa untuk sesama umat muslim yang membutuhkan.
"Barang siapa yang memberi buka orang yang berpuasa, niscaya dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sama sekali.” (Hadis Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah).(*)