Sejak Tahun Lalu, 16 Permohonan Nikah Beda Agama Diajukan ke PN Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

19 Maret 2023 11:21 19 Mar 2023 11:21

Thumbnail Sejak Tahun Lalu, 16 Permohonan Nikah Beda Agama Diajukan  ke PN Surabaya Watermark Ketik
PN Surabaya sejak setahun lalu menerima 16 permohonan pernikahan beda agama. (Foto : Kompas.com)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 16 permohonan nikah beda agama diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai tahun lalu hingga saat ini. Banyaknya pemohon ini lantaran sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Dispendukcapil.

Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Partanata menyatakan, pernikahan beda agama salah satu syaratnya harus ada penetapan izin dari pengadilan. Penetapan itu yang kemudian dijadikan salah satu bukti untuk mengajukan permohonan pencatatan pernikahan di regidter perkawinan Dispendukcapil.

"Dispendukcapil kan tidak mengenal pernikahan dua agama. Jadi, penetapan pengadilan dulu lalu mengajukan ke Dispendukcapil," ujar Agung.

Menurut dia, salah satu syarat pemohon untuk mengajukan pernikahan beda agama di antaranya bukti tertulis pernikahan mereka secara agama. "Bukti mereka menikah secara agama masing-masing, KTP, kesepakatan keluarga dan syarat pendukung lain. Baru kemudian hakim akan memberikan izin melalui penetapan," tuturnya. 

Permohonan pernikahan beda agama pertama kali diajukan pasangan RA dan EDS pada April tahun lalu. Pria berinisial RA yang beragama Islam menikahi pasangangannya EDS yang beragama Kristen karena sudah saling mencintai satu sama lain. "Masalah hati. Saya sendiri Muslim tidak bisa memaksakan kepercayaan karena ada prosesnya. Ya sudah, bagaimana caranya kami supaya bisa menikah," kata RA.

RA dan EDS sempat mengajukan permohonan ke Dispendukcapil Surabaya lebih dulu agar pernikahaannya dicatatkan di register perkawinan. Namun, dispenduk meminta syarat harus ada penetapan pengadilan dulu. "Kebijakan baru. Sebelumnya sih tidak seperti sekarang," ujarnya.

Hakim berpendapat bahwa pasangan yang akan menikah punya hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya. Sekalipun keduanya akan melangsungkan perkawinannya untuk membentuk rumah tangga sebagai calon mempelai yang berbeda agama sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Berdasarkan Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 juga ditegaskan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pertimbangan lainnya, pasangan pemohon sebelum mengajukan permohonan ke PN juga telah mendapat restu dari kedua orang tua masing-masing. Keinginan kedua pemohon untuk menikah beda agama juga tidak dilarang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sejak permohonan nikah beda agama RA dan EDS dikabulkan, sejumlah pasangan beda agama lain mulai mengajukan permohonan penetapan nikan beda agama ke PN Surabaya. Pasangan lain berinisial SC dan MY juga merasa lega permohonan pernikahan beda agama dikabulkan hakim. SC yang beragama Kristen dan MY pemeluk Katolik diizinkan untuk mencatatkan pernikahan mereka di register perkawinan Dispendukcapil.

"Cukup mudah, tidak ribet (mengurus penetapan nikah beda agama. Kami punya kepercayaan masing-masing. Tetap kami bisa menikah dengan kepercayaan masing-masing," kata MY. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya Nikah Beda Agama dispendukcapil Surabaya