KETIK, PALEMBANG – Pangkalan PSDKP Batam Satwas SDKP Palembang-Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI),melakukan pemusnahaan barang bukti alat tangkap ikan tak ramah lingkungan di Kantor Satwas SDKP Palembang, Jakabaring, Jumat (7/7/2023).
Kepala Pangkalan PSDKP Batam melalui Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Palembang, Hafid Alfajri,S.St,.Pi,M.H mengatakan, bahwa sebanyak 17 unit alat setrum, jaring mini trawl, alat bantu ilegal lainnya, yang telah diamankan dari hasil pengawasan pihaknya dimusnakan.
Sebelumnya, secara rutin pihaknya telah melakukan pengawasan, bahkan terus melakukan sosialisasi terkait alat tangkap yang ramah lingkungan bagi nelayan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Palembang.
" Ya berdasarkan peraturan peraturan dirjen PSDKP no. 08/Per DJPSDKP/2020 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang bukan merupakan barang bukti Tindak Pidana Perikanan dan berdasarkan surat Kepala Pangkalan PSDKP Batam maka kita melakukan pemusnahan" Kata Hafid usai pemusnahan barang bukti.
Selain itu, saat melakukan pengawasan pihaknya kerap mendapati nelayan yang kabur dan SDKP Palembang mendapati alat tangkap yang di tinggalkan para pelaku.
Namun, ada juga barang bukti yang dimusnakan merupakan serahan dari nelayan yang secara sukarela menyerahkan alat tangkap yang dilarang tersebut.
Menurutnya masih banyak sekali kita temukan nelayan masih menggunakan alat tangkap terlarang. Satwas SDKP Palembang selalu berkoordinasi, bekerja sama dengan instansi pemerintah tentang kegiatan di lapangan.
"Kita selalu mengimbau seluruh masyarakat perikanan khusus para nelayan menggunakan alat tangkap sesuai peraturan. Hal ini untuk menjaga ekosistem sungai kita sehingga kelak anak cucu kita dapat menikmati nya bukan hanya sekedar cerita masa lalu (dongeng). "harapnya.
Untuk diketahui juga, dalam pemusnahan barang bukti berupa alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Pemusnahan itu langsung disaksikan juga oleh pihak Dinas Kelautan Perikanan Dinas Kelautan provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perikanan Kota Palembang.
Selain itu, Dinas Perikanan Kabaputen Banyuasin, Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan Palembang, Perwakilan BPSPI Padang Wilker Palembang dan Koordinator Penyuluh Perikanan Kota Palembang. (*)