KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung hingga saat ini menyisakan permasalahan untuk menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang menunjang permukiman. Seperti belum optimalnya penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan proses serah terima PSU perumahan dari pengembang.
Inilai salah satu contoh lagi perubahan yang lebih baik, yang dibuat Dadang Supriatna, selama tiga tahun dirinya menjabat Bupati Bandung.
Saat dirinya resmi baru menjabat sebagai bupati sejak 26 April 2021, masih ada 460 perumahan se-Kabupaten Bandung dengan total luas PSU mencapai 227.038 m2, yang belum diserahterimakan.
Dan selama dirinya menjabat Bupati Bandung 3 tahun, Pemkab Bandung telah menerima penyerahan lebih dari 62 PSU.
Sepanjang tahun 2023, sudah 10 perumahan yang diserahterimakan. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan setiap tahunnya pemerintah daerah harus melakukan serah terima PSU minimal 4 perumahan.
Bupati menargetkan hingga akhir 2024 ini, tecapai 100 perumahan yang menyerahkan PSU-nya ke Pemkab Bandung. Percepatan serah terima PSU terus digenjot.
Maka tak heran jika dalam sehari, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menerima penyerahan PSU dari tujuh perumahan, dari pengembang ke Pemkab Bandung, seperti yang dilakukan Jumat (10/5/2024) ini.
Bupati Bandung menyebutkan menyebutkan di Kecamatan Baleendah ada 44 perumahan yang belum diserahkan PSU-nya ke Pemkab Bandung. Karenanya kali ini ia kebut.
Pertama, penyerahan PSU Komplek Bumi Kertamanah Permai, di Komplek Bumi Kertamanah Permai RW 16 Kelurahan/Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung. Kedua, penyerahan PSU Komp. Graha Sari Endah RW. 26, di Komp. Graha Sari Endah RW. 26 Kel/Kec. Baleendah.
Dan ketiga, penyerahan PSU Komp. Hegar Asri Residence RW. 10, Malakasari Residence RW. 10, Puri Matahari RW. 10, Cigado Regency RW. 10, dan Pajagalan Asri Residence RW. 10, di Komp. Hegar Asri Residence RW. 10 Kel/Kec. Baleendah
Dengan adanya penyerahan PSU itu, maka secara otomatis biaya pemeliharaan atau pembangunan PSU menjadi tanggungjawab Pemkab Bandung.
Ia mengungkapkan sebelum ada penyerahan PSU tersebut, untuk pemeliharaan PSU di antaranya jalan dengan cara iuran warga setempat. Padahal, kata Dadang, masyarakat pun sudah pajak, tapi aspirasinya tekait PSU, belum difasilitasi oleh pemerintah.
"Di saat PSU ini belum diserahkan ke pemerintah daerah, maka program yang berkaitan dengan pembangunan maupun infrastruktur tidak bisa menggunakan dana APBD," tuturnya.
"Maka saat ini, kami selaku pemerintah daerah Kabupaten Bandung hadir di tengah-tengah masyarakat dalam penyerahan PSU ini," tandas Bupati Dadang Supriatna.
Bupati yang akrab disapa Kang DS ini mengisahkan perjuangannya untuk melakukan proses penyerahan PSU sejak ia masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Bandung dua periode.
Karena saat itu, kata Kang DS, ketika PSU hendak diserahkan kondisi jalan harus bagus, drainase bagus, sertifikat harus ada dan begitu juga pengembangnya harus ada.
"Maka begitu saya dipilih dan dilantik jadi Bupati Bandung, saya memanggil Kepala Disperkintan Kabupaten Bandung untuk merubah atau memperbaiki peraturan dalam proses penyerahan PSU tersebut," ungka Kang DS.
Dalam rangka memfasilitasi prasarana, sarana dan utilitas permukiman, maka mulai Januari 2024, Pemkab Bandung sudah mengeluarkan kebijakan PSPKB (Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas untuk setiap RW, sebesar Rp 100 juta per RW.
"Namun untuk komplek perumahan yang belum diserahkan PSU-nya, belum bisa menerima bantuan dari program PSPKB tersebut," tukasnya.
Ia pun menginstruksikan kepada Disperkimtan, apabila anggaran RP 100 juta dari PSPKB itu tidak cukup, sehingga untuk anggaran perbaikan atau pemeliharaan jalan bisa diusulkan melalui APBD Perubahan. "Supaya jalan di kawasan perumahan rapih dan bagus," pungkas bupati.(*)