KETIK, SURABAYA – Perlintasan kereta api tanpa palang, seringkali memakan korban. Peristiwa itu terjadi lagi, di perlintasan kereta api Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/5/2024). Kecelakaan terjadi pukul 08.41 WIB.
Maksum, salah satu saksi kecelakaan maut itu mengatakan awalnya minibus itu hendak melintas dari arah selatan menuju ke arah utara. "Namun, pada saat yang sama kereta api Pendalungan melintas dari arah barat. Akhirnya, mobil minibus terseret sejauh 150 meter,” ujanya.
Kecelakaan maut itu mengakibatkan tiga orang penumpang meninggal di tempat, dan satu orang meninggal di rumah sakit. Identitas dari empat korban yang meninggal dunia di antaranya :
- Ibu Nyai Hj Munjiyah (Ponpes Sidogiri)
- Ning Maslahah (Ponpes Sidogiri)
- Ning Aidah (Desa Gayam)
- Ning Alwiyah (Desa Kepuh)
Terkai kejadian ini, Manager hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Cahyo mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat. Jangan gegabah, keluarga menungu di rumah,” ujar Cahyo Widiantoro. (*)