KETIK, SITUBONDO – Gendrang melawan peredaran minuman keras benar-benar dilakukan oleh Kepolisaan Resor Situbondo. Dalam sepekan ini, Satreskrim Polres Situbondo berhasil menyita ribuan barang bukti miras jenis arak, Kamis (11/7/2024) malam
Malam ini, kembali Tim Satreskrim Polres Situbondo menggerebek tiga rumah warga di wilayah Kecamatan Arjasa dan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Dari pengerebekan tersebut, Tim Satreskrim Polres Situbondo berhasil menyita 348 botol minuman keras (miras) jenis arak bali.
Selain menyita ratusan botol miras, tim Satreskrim Polres Situbondo juga mengamankan tiga orang pemilik miras jenis arak tersebut.
Tiga orang yang diamankan yakni, SH dan PS, keduanya warga Desa/Kecamatan Arjasa, dan SI, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, penindakan terhadap peredaran miras dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Situbondo.
"Kami melakukan razia untuk menjaga kamtibmas di Situbondo. Mengingat dari sejumlah kejadian tindak pidana kriminal, akibat minuman keras," jelas SKBP Dwi Sumrahadi.
Menurut pengakuan salah seorang penjual miras tersebut, kata Kapolres Situbondo, dia mengaku sudah dua tahun menjual miras jenis arak.
"Berdasarkan pengakuan salah seorang penjual miras tersebut menjual miras sudah dua tahun dan dia memesan miras jenis arak secara online," pungkas AKBP Dwi. (*)