KETIK, SITUBONDO – Polres Situbondo menggagalkan pengiriman 9 unit sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dengan surat kendaraan alias bodong yang akan dikirim keluar Kabupaten Situbondo melalui Pelabuhan Jangkar, Senin (08/07/2024).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor terdiri dari 1 unit honda trail 125, satu unit Honda Scoopy dan 7 unit Honda Beat.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan bahwa kasus dugaan pengiriman sepeda motor yang hanya dilengkapi surat jalan dari dealer dan pihak kepolisian masih dalam identifikasi asal usul dari dealer mana motor itu didapat.
“Delapan orang yang membawa sepeda motor tersebut sudah diamankan dan sudah dimintai keterangan. Sedangkan pemilik yang mengirimkan motor tersebut masih dalam penyelidikan,” jelas AKP Momon.
Saat ini, kata AKP Momon, semua barang bukti masih dalam proses identifikasi untuk mengetahui kemungkinan sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan. “Saat ini diketahui sepeda motor terdapat surat jalan yang dikeluarkan salah satu dealer dari luar provinsi,” terang AKP Momon.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan bahwa kasus dugaan pengiriman sepeda motor yang tidak dilengkapi surat legalitas kendaraan masih didalami Satreskrim Polres Situbondo.
Sementara itu, 8 orang yang sempat diamankan sudah dimintai keterangan dan masih proses penyelidikan terkait pemilik sepeda motor yang akan dikirim ke luar Situbondo melalui Pelabuhan Jangkar.
“Kasus dugaan sepeda motor tanpa dokumen yang akan dikirim keluar Situbondo itu masih didalami Satreskrim, pemiliknya juga masih dicari termasuk dealer yang mengeluarkan surat jalan,” kata Kapolres Situbondo. (*)