KETIK, PAYAKUMBUH – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Payakumbuh dipimpin AKP Doni Prama Dona, berhasil mengamankan lima dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Aksi kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pedagang berinisial WN, warga kelurahan Parit Rantang, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Salah seorang pelaku merupakan adik ipar korban.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo didampingi Wakapolres Kompol Rusirwan dan Kasatreskrim AKP Doni Prama Dona, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat pada Jumat 23 Agustus 2024.
"Korban diculik saat keluar dari rumahnya saat hendak pergi berdagang pada 30 Juli 2024 sekitar pukul 5.00 WIB. Korban lalu disekap dalam sebuah mobil Avanza. Di dalam mobil korban dipukul dan dipaksa menyerahkan uang tunai dan perhiasan berupa cincin emas. Total nilai uang dan perhiasan yang dirampas Rp 120 juta," urai Kapolres.
Setelah merampas harta korban, para pelaku kemudian menurunkannya ditengah jalan di kawasan Simpang Akabiluru, Payakumbuh.
Setelah mendapat laporan mengenai kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tersebut, Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak cepat.
Dari hasil penyelidikan kemudian didapat sejumlah nama yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan.
Petugas kemudian mengamankan 2 orang terduga pelaku di kawasan Tandikek, Padang Pariaman pada 15 Agustus 2024. Setelah dilakukan pengembangan kasus, pada 17 Agustus 2024 dua orang pelaku lainnya berhasil di bekuk di kawasan Baso kabupaten Agam.
Selanjutnya satu orang pelaku diamankan di hari yang sama di kawasan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota. Sementara seorang pelaku sisanya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kelima pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing masing berinisial, AS, HS, Y, PR, dan RW. "Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial B saat ini masih buron," terang AKBP Ricky Ricardo.
Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan perampokan para pelaku terlebih dahulu memata-matai keseharian korban.
Barang bukti Avanza warna silver. (Foto: Humas Polres Payakumbuh)
Adapun motif adik ipar korban berinisial HS melakukan kejahatan adalah didorong oleh rasa kesal terhadap korban.
"Pelaku HS sekaligus adik ipar korban kesal terhadap korban yang tidak mau membayar tagihan listrik selama tinggal dirumah orang tuanya," kata Kapolres.
HS lalu merencanakan perampokan dan memberi informasi mengenai korban kepada para pelaku. Disebutkan, 3 orang pelaku merupakan residivis dari berbagai kasus kejahatan termasuk B, yang saat ini masih buron.
Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna silver, satu unit motor Honda Vario warna hitam, 7 unit handphone serta sebuah kalung perak dan sebuah cincin emas.
"Atas kejahatan tersebut para pelaku di kenakan pasal 365 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKBP Ricky Ricardo. (*)