KETIK, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur semakin gencar melakukan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Kali ini operasi digelar di wilayah Surabaya.
Hasilnya, Satpol PP Jatim bersama Kanwil DJBC Jatim menggagalkan pengiriman paket rokok ilegal dari Kabupaten Pamekasan yang hendak dikirim ke Teluk Kumai Kalimantan Tengah.
Operasi berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas bahwa pada Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, ada pengiriman paket rokok ilegal melalui ekspedisi yang berkantor di Kalimas Baru Surabaya.
Petugas gabungan dari Satpol PP Jatim dan Kanwil DJBC Jatim I kemudian menindaklanjuti dan langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas mendapati rokok ilegal sebanyak 6 koli jenis SKM Berbagai merek di Ekspedisi AST Putra Sulthon. Petugas juga menemukan 7 koli jenis SKM merek Mutiara yang diduga dilekati pita cukai palsu.
Total rokok ilegal yang disita oleh petugas sebanyak 288 ribu batang dengan nilai barang sebesar Rp397.440.000. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp275.679.360.
Menurut informasi, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut akan dikirim menggunakan Kapal Roro menuju Teluk Kumai Kalimantan Tengah.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Jatim untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.(*)