KETIK, PACITAN – Upaya Satpol PP Pacitan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tampaknya membuahkan hasil. Sebab, selama 2024 ini, pihaknya belum menemukan pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal di Pacitan sejatinya memang cukup terkendali.
"Sejauh ini, terkait peredaran rokok ilegal di Pacitan dari laporan petugas kami, masih terkendali," ujar Kasat Ardyan, Selasa (30/4/2024).
Ardyan mengungkapkan bahwa Pacitan selama ini hanya menjadi pasar bagi peredaran rokok ilegal.
Pun belum ada laporan terkait warga yang mengedarkan atau bahkan memproduksi mandiri rokok ilegal di Pacitan.
"Kalau Pacitan sendiri sejauh ini hanya menjadi pasar. Kalau di petakan peredarannya itu ada di wilayah-wilayah perbatasan dan jauh dari jangkauan. Untuk warga yang mencoba melakukan produksi sendiri, sejauh pemantauan kami belum ada," ungkapnya.
Kendati begitu, Ardyan menghimbau masyarakat yang membeli rokok secara offline maupun online untuk tetap berhati-hati.
"Nah bagi yang melakukan pembelian online. Kami saat ini juga bekerjasama dengan pihak jasa pengiriman atau ekspedisi. Kalau semisal nantinya ditemui ada pengiriman rokok yang mencurigakan, bisa melaporkan ke kami," imbaunya.
Satpol PP Pacitan akan memprioritaskan razia di wilayah perbatasan yang rawan peredaran rokok ilegal.
"Untuk sasaran sidak sebetulnya ada di seluruh wilayah Pacitan. Namun kami prioritaskan di wilayah perbatasan yang cukup rawan, seperti pasar dan toko kelontong di Kecamatan Donorojo, Punung dan Wilayah Sudimoro," jelas Ardyan.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan menyita dan memberikan edukasi kepada toko yang kedapatan menjual rokok ilegal.
"Jika ada toko yang menjual atau menyimpan rokok ilegal. Biasanya kami menyita barang, dan memberikan pengertian. Kebanyakan warga melakukan itu bukan karena kesengajaan, namun karena kurangnya pemahaman," tambahnya.
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai madiun untuk persiapan melakukan sidak kembali.
"Nanti setelah dari situ kami akan coba melakukan razia ke lapangan," ujarnya.
Selain razia, Satpol PP juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli rokok dari penjual resmi.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada Satpol PP jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Duit DBHCHT Alami Penurunan, Satpol PP Pacitan Akui Kudu Berhemat
Sementara itu, terkait perolehan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 Pacitan Jawa Timur yang mengalami penurunan.
Kini, Satpol PP setempat mengaku harus lebih berhemat dan menyesuaikan sumber daya yang ada.
"Untuk nominal yang kami terima, mungkin tidak bisa saya sebutkan ya. Intinya kami menyesuaikan dengan anggaran yang ada, kan anggarannya tahun ini juga turun. Akhirnya di kami pun juga ikut mengalami penurunan," bebernya.
Tentunya, penurunan jatah DBHCHT ini berdampak pada berbagai program dan kegiatan Satpol PP Pacitan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Meskipun dana DBHCHT tahun 2024 mengalami penurunan. Satpol PP Pacitan akan tetap berupaya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Dia menyebut bahwa DBHCHT tahun 2024 ini akan difokuskan untuk sosialisasi gempur rokok ilegal dan operasi sidak di lapangan.
"Dana DBHCHT ini kami gunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan melakukan operasi sidak untuk memberantas peredarannya di Pacitan," jelas Ardyan.
Sosialisasi dilakukan, melalui forum, berbagai media, dan iklan layanan masyarakat.
Terkait operasi sidak, akan difokuskan di wilayah-wilayah yang rawan peredaran rokok ilegal, seperti pasar, toko kelontong, dan wilayah perbatasan.
Menurut Ardyan, selain memberantas peredaran rokok ilegal, Satpol PP Pacitan juga berwenang untuk menindak pelanggaran lain terkait cukai, seperti peredaran rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu.
"Kalau di Gakkum sendiri kan prinsipnya untuk pencegahan rokok ilegal. Cuman pada prakteknya asalkan selama tidak terlalu menyimpang tak masalah," jelasnya.
Diketahui, DBHCHT untuk penegakan hukum di Pacitan tahun 2024 diterima oleh tiga instansi, yaitu Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
"Kalau dulu yang Diskominfo atau publikasi ada di kami. Karena ada ketentuan dari atas, sekarang di pindahkan. Saya kira itu sudah sesuai dengan tupoksinya," ujar Ardyan.
Satpol PP berharap dengan gencarnya sosialisasi dan operasi sidak, peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat diminimalisir dan masyarakat menjadi lebih sadar akan bahayanya.
"Kami ingin Pacitan menjadi wilayah yang bebas dari rokok ilegal dan kondusif bagi masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menerima DBHCHT tahun ini sebesar Rp26,9 miliar. Menurun dari tahun sebelumnya yang dijatah Rp31 miliar.
Dari jumlah angka tersebut, Rp2,69 miliar atau 10 persen dialokasikan untuk penegakan hukum,
Anggaran dari DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai berikut.
Yakni, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
Alokasi DBHCHT yang dimaksud, secara nominal rupiah kisarannya sebagai berikut:
- Bidang kesejahteraan masyarakat, sebesar 50% atau Rp13,45 miliar
- Bidang kesehatan, sebesar 40% atau Rp10,76 miliar
- Bidang penegakan hukum, sebesar 10% atau Rp2,69 miliar. (*)