KETIK, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polresta Bandung berhasil amankan 1.250 butir obat terlarang jenis tramadol di wilayah Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, diamankannya 1.250 butir obat terlarang tersebut hasil laporan warga masyarakat saat Polresta Bandung melaksanakan program Jumat Curhat di Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung pada Jumat (24/2/23).
"Ini adalah bentuk respon cepat Polresta Bandung. Jadi pada saat kami melaksanakan Jumat Curhat, ada yang mengeluhkan terkait peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Cimaung," ungkap," Kapolresta Bandung, Sabtu (25/2/2023).
"Saat itu pula anggota kami menuju lokasi, dan hasilnya 1.250 butir obat jenis tramadol berhasil kami amankan," sambung Kapolresta.
Tak hanya barang bukti obat terlarang, imbuh Kombes Pol Kusworo, pihaknya juga mengamankan dua orang penjual. Kedua orang tersebut berasal dari Aceh,. saat ini masih dimintai keterangan.Ribuan butir obat tramadol yang diamankan Satres Narkoba Polresta Bandung. (Iwa/Ketik.co.id)
"Dua orang kami amankan, keduanya masih kami periksa dan mintai keterangan. Untuk obatnya akan kami bawa untuk dicek ke BPOM," kata Kusworo.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk terus memberikan informasi apabila melihat kios-kios yang masih menjual obat terlarang maupun miras.
"Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apa pun terkait adanya toko obat terlarang atau miras itu sangat penting bagi kami," pesannya.
"Tidak perlu saat Jumat Curhat saja, setiap hari pun kami siap menampung informasi atau keluhan masyarakat," ujar Kusworo.(*)