Sampai Akhir Pekan Ini 1,3 Juta PNS Pusat sampai Daerah Sudah Terima Transferan THR

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Marno

9 April 2023 04:41 9 Apr 2023 04:41

Thumbnail Sampai Akhir Pekan Ini 1,3 Juta PNS Pusat sampai Daerah Sudah Terima Transferan THR Watermark Ketik
Ilustrasi para PNS. (Foto: menpan.go.id)

KETIK, JAKARTA Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan sudah diberikan sejak Rabu, (4/4/2023). Jumat kemarin (7/4/2023), merupakan hari ke tiga pencairan. Sampai saat ini, tercatat sebanyak 1.386.069 PNS tingkat pusat dan daerah sudah menerima THR.

Dilansir CNBC Indonesia, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, sampai hari ketiga, pencairan THR sudah dikirimkan kepada 1.380.240 ASN pemerintah pusat dan 5.829 ASN daerah. Masing-masing anggarannya sebesar Rp 6,151 triliun dan Rp 26,8 miliar.

"Pembayaran THR untuk ASN Pusat sebesar 6,151 T untuk 1.380.240 pegawai, dan pembayaran THR untuk ASN Daerah sebesar 26,8 M untuk 5.829 pegawai," jelas Tri.

Jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan 10.010 (74,20%) dari 13.491 satker. Tri menambahkan, di hari ketiga ini ada 2 pemerintah daerah yang sudah melakukan pembayaran THR kepada pegawainya.

"Realisasi Pembayaran THR pemda sebanyak 2 pemda," terangnya.

Selain itu, pembayaran THR pensiunan juga terus dilakukan kepada 3.239.181 pensiunan dengan jumlah Rp 9,11 triliun atau mencapai 94,24% dari total anggaran.

"Dengan rincian PT Taspen sebesar Rp 7,93 T atau 93,37% dan PT Asabri sebesar Rp 1,18 T atau 99,71%," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

Adapun, pencairannya tidak dibagikan secara serentak karena ada proses yang harus dilewati. Hal ini seperti pembagian THR tahun-tahun sebelumnya.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, Kamis (6/4/2023).

Pencairan THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Anggaran THR PNS dan ASN 2023 sebesar Rp 38,9 triliun terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta ASN.

Kemudian sebesar Rp 17,4 triliun diperuntukkan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527.400 guru.

Ada juga Rp 9,8 triliun yang ditujukan untuk THR pensiunan PNS yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), sebanyak 2,9 juta orang.(*)

Tombol Google News

Tags:

PNS MenPANRB Menkeu THR