Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Surabaya Kembali Hadirkan Program Penghapusan Sanksi Administratif PBB

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

19 September 2024 13:02 19 Sep 2024 13:02

Thumbnail Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Surabaya Kembali Hadirkan Program Penghapusan Sanksi Administratif PBB Watermark Ketik
Kantor Bapenda Surabaya. (Foto: Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menghadirkan promo penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Promo ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki tunggakan PBB mulai dari tahun 1994 hingga 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, program penghapusan sanksi dan denda PBB ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Tidak hanya penghapusan denda PBB, program ini juga memberikan insentif pada kategori pajak lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah.

"Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 2 hingga 30 September 2024," jelas Febrina, Kamis 19 September 2024.

"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Jika mengalami kesulitan kami siap membantu," imbuhnya.

Sementara itu, untuk BPHTB dibagi menjadi dua kategori, yaitu transaksi jual-beli dan Non jual-beli (waris, hibah, dan sejenisnya). Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0 - Rp1 miliar, diberikan pengurangan sebesar 30 persen untuk transaksi jual-beli, sedangkan Non jual-beli mendapatkan pengurangan 40 persen.

Kemudian untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, pengurangan sebesar 10 persen diberikan untuk transaksi jual-beli. Sedangkan Non jual-beli mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen.

"Sementara untuk NPOP di atas Rp2 miliar, baik kategori jual-beli maupun Non jual-beli, pengurangan diberikan sebesar 5 persen," katanya.

Febrina menambahkan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melalui sejumlah kanal layanan untuk informasi dan pembayaran PBB.

Kanal layanan ini meliputi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, Mal Pelayanan Publik Siola, hingga Kantor Bapenda di Jalan Jimerto, Surabaya.

"Silakan masyarakat mengunjungi kanal-kanal tersebut jika memerlukan konsultasi atau diskusi secara langsung," tambahnya.

Akan tetapi bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu dapat melakukan pembayaran melalui kanal online yang disediakan seperti Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee. Pembayaran juga dapat dilakukan di Indomaret atau alfamart terdekat.

"Pembayaran juga dapat dilakukan melalui virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya Bapenda Surabaya Penghapusan Sanksi PBB bphtb Pajak Transaksi Jual Beli