Sah! UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen atau Rp 125 Ribu

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

21 November 2023 08:17 21 Nov 2023 08:17

Thumbnail Sah! UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen atau Rp 125 Ribu Watermark Ketik
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.(Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemprov Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. 

Kenaikan UMP ini diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Kenaikan UMP ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dimana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas Khofifah saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menambahkan patokan data dalam menentukan UMP diambil dari Badan Pusat Statistik yang dirilis setiap bulan. Menurut data BPS Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.

Selain itu untuk mendukung data tersebut Pemprov Jatim juga juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

"Keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur," tambahnya.

Ketetapan UMP Jatim 2024 telah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak. Termasuk menampung seluruh aspirasi baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja. Sekaligus, lewat pertemuan tokoh Serikat Pekerja di Jatim untuk mengkonsolidasikan serta mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi.

"Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jawa Timur, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

UMP Serikat pekerja Gubernur Khofifah Ekonomi Inflasi BPS Pengeluaran rata rata Perusahaan Jawa timur