KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Penetapan ini dilakukan setelah Partai Umum dinyatakan lolos verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara. Partai Ummat lalu mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dilakukan mediasi dengan KPU selama dua hari, mulai dari Senin (19/12/2022) sampai Selasa (20/12/2022).
"Menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Serentak 2022," ucap Ketua Umum KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di Lantai 2 Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dalam pemilu mendatang Partai Ummat akan menggunakan nomor urut 24. Partai Ummat lolos verifikasi faktual di 19 daerah yang berada NTT. Syarat minimal untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2024 di NTT sebanyak 17 daerah. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat lolos di 11 daerah dari syarat minimal 11 daerah.
Mediasi antara KPU dan Partai Ummat adalah bagian dari proses penanganan gugatan sengketa proses penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Anggota Bawaslu yang menjadi Ketua Majelis Sidang Mediasi adalah Totok Hariyono.
Totok mengatakan, Partai Ummat dan KPU bersepakat melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut. Dalam mediasi ini, Partai Ummat merupakan pemohon dan KPU merupakan termohon.
“Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Totok Hariyono saat membacakan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam dalam rilis resmi Bawaslu.
Dalam kesepakatan tersebut, Partai Ummat dan KPU bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi NTT dan 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut. Kekurangan jumlah anggota tersebut yang menyebabkan Partai Ummat gagal ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024.
Hasil kesepakatan keduanya tertuang dalam berita acara mediasi permohonan dengan nomor register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022.
Kesepakatan tersebut juga memuat tahapan dan jadwal pemenuhan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut. Kegiatan verifikasi administrasi perbaikan dilakukan 21-23 Desember 2022 dan verifikasi faktual (verfak) perbaikan pada 26-28 Desember 2022. Dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penyampaian hasil verfak mulai tingkat provinsi hingga KPU RI dilakukan pada 28-29 Desember 2022. Terakhir, penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu sekaligus pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022.
Adapun kabupaten/kota yang akan dilakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT adalah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Manggarai Timur, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua. Sementara di Sulut mencakup Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Bitung, Tomohon, dan Kotamobagu.
Diketahui, permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Ridho Rahmadi Ketua Umum Partai Ummat dengan nomor registrasi nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022. Mereka mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 tanggal 14 Desember 2022 dan Berita Acara KPU RI Nomor: 308/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tanggal 14 Desember 2022.(*)