Rokok Ilegal via Online Mulai Terendus, Satpol-PP Pacitan Beri Atensi

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

18 September 2024 09:30 18 Sep 2024 09:30

Thumbnail Rokok Ilegal via Online Mulai Terendus, Satpol-PP Pacitan Beri Atensi Watermark Ketik
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan, Ardyan Wahyudi, saat berbicara soal peredaran rokok ilegal di wilayah setempat, Rabu, 18 September 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Peredaran rokok ilegal di Pacitan melalui e-commerce atau online mulai terendus pihak berwajib.

Itu terungkap dalam operasi rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan dengan bea cukai untuk menangani kasus rokok ilegal di wilayah. Pihak Satpol-PP pun semakin rajin memperingatkan para oknum.

"Rata-rata memang peredaran rokok non-cukai saat ini dilakukan secara online," ungkap Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, Rabu, 18 September 2024.

Semisal ditemukan, yang bersangkutan akan langsung diserahkan kepada pihak bea cukai untuk dilakukan tindakan. "Satpol-PP sendiri, hanya berperan dalam sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," imbuhnya.

Ardyan mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di Pacitan sejatinya beberapa memang berhasil pihaknya temukan. Namun, skalanya hanya kecil.

Pun begitu, menurut catatannya, hingga sekarang belum ada pelanggar yang sampai terjerat denda atau pidana selama 2024.

Guna mencegah itu melebar, pengawasan kini juga diperluas hingga melibatkan jasa pengiriman. Seperti, J&T Ekspres, JNE, Pos Indonesia, Sicepat dan lainnya.

Penyedia kurir itu diminta untuk segera melaporkan jika ada barang terlarang pada paket yang dibawa. "Bisa langsung lapor ke kami," tegasnya kepada Ketik.co.id.

Selain itu, titik-titik perbatasan daerah juga ikut disorot oleh pihaknya.

“Karena biasanya rokok ilegal juga sering ditemukan di daerah perbatasan. Kami juga menjalin kerja sama dengan kabupaten tetangga seperti Ponorogo dan Wonogiri untuk memantau peredaran di wilayah perbatasan,” tambahnya.

Untuk di area kota, titik yang disasar adalah area pasar tradisional dan toko kelontong pinggir jalan.

"Tentunya jika ditemukan rokok ilegal di pasar, kami akan peringatkan pemilik untuk tidak menjual lagi dan mengamankan barang buktinya," jelasnya.

Terakhir, pihaknya berpesan kepada masyarakat agar selalu memeriksa kelegalan rokok sebelum membeli atau mengonsumsi. Sebab, bagi yang terbukti, konsekuensi hukum selalu menanti. 

"Sanksi hukumnya tidak hanya berlaku bagi penjual dan pengedar saja. Tapi pemakai rokok ilegal juga ikut termasuk," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan satpol pp pacitan rokok ilegal Pita cukai