KETIK, JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia tiba di Gedung Bareskrim, Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 10.10 WIB.
Rocky Gerung diperiksa Bareskrim terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan kehadiran Rocky Gerung. Ia mengatakan bahwa akademisi asal Manado itu tiba sekitar pukul 10:00 WIB.
Menurut Djuhandhani, sebelum memanggil Rocky Gerung, pihaknya sudah memeriksa sekitar 50 saksi. Termasuk juga meminta keterangan dari 5 saksi ahli.
"Di samping itu kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak," ungkap Djuhandhani dalam keterangannya.
Lebih lanjut, mantan Direskrimum Polda Jateng ini mengatakan, pihak kepolisian menerima 26 laporan polisi terkait kasus Rocky Gerung. Laporan masuk ke Bareskrim dan beberapa polda.
"26 laporan polisi ini terdiri dari Bareskrim kemudian di Polda Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Metro dan Jogja," tandasnya.(*)