KETIK, JAKARTA – Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022).
Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan, Rabu.
Penetapan tersangka ini, kata Zulpan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti Kejora sebagai pelapor, dan hasil visum et repertum Lesti.
Aktor Rizky Billar menggandeng pengacara Hotma Sitompul untuk menjadi kuasa hukumnya. Langkah ini dilakukan seiring dengan penetapan Rizky sebagai tersangka kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Saya diminta mendampingi Rizky,” kata Hotma Sitompul kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu dini hari, 12 Oktober 2022.
Hotma mengatakan dirinya telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore. “Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut,” ujarnya.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tindak pidana yang dilakukan termasuk dalam kekerasan fisik dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta. (*)