Ribuan APK Melanggar Ditertibkan Bawaslu Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

29 Januari 2024 09:30 29 Jan 2024 09:30

Thumbnail Ribuan APK Melanggar Ditertibkan Bawaslu Kota Malang Watermark Ketik
Penertiban APK oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Malang. (Foto: malangkota.go.id)

KETIK, MALANG – Ribuat Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan menjadi sasaran penertiban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pada Minggu (28/1/2024) malam. 

Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara menjelaskan terdapat 2.481 APK yang melanggar aturan. 

"Kurang lebih berdasarkan hasil pendataan yang kita awasi ada 2.481 yang melanggar. Dalam praktiknya nanti kalau memang ada yang melanggar akan kita tertibkan dan data secara akumulatif," ujar Hamdan. 

APK yang ditertibkan telah melanggar aturan yang disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 71 ayat 1. Terdapat enam poin yang disebutkan, meliputi tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, instansi TNI/Polri, hingga di tikungan jalan yang mengganggu pengendara. 

"APK yang ditertibkan kebanyakan banner dan bendera. Memang kondisi di lapangan sekarang tidak ideal. Kami seefektif mungkin apabila ada kekurangan nanti kita data lagi dan kemungkinan di hari tenang yang benar-benar kita akan bersihkan serentak," tambahnya. 

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah menghubungi dan memberikan saran perbaikan kepada partai politik pemilik APK. Apabila parpol tidak secara mandiri memperbaiki dan melakukan saran yang diberikan maka Bawaslu membredeli APK melanggar tersebut.

"Kami mengirimkan saran perbaikan kepada pemilik APK, yang merupakan peserta pemilu baik di tingkat kecamatan kemudian kita akumulasi se-kota. Kami beri waktu 2 x 24 jam kemudian kami memberitahukan kepada peserta pemilu, kemudian kami beritahu kalau ada penertiban di Minggu malam," paparnya. 

Ia mengakui bahwa penertiban tersebut belum mencakup keseluruhan APK yang melanggar. 

"Sebenarnya Bawaslu juga tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Kalau kewenangan eksekutorial itu melanggar Perda ya berarti Satpol PP. Tapi kalau melanggar di PKPU bahkan di SK KPU, itu di KPU wewenangnya, kami hanya mengirimkan rekomendasi. Tapi aturan di atas kertas itu susah untuk diaplikasikan makanya kami turun untuk penertiban," bebernya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Penertiban APK Alat Pelaga Kampanye APK Melanggar Bawaslu Kota Malang Satpol PP Kota Malang Kota Malang