KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek pulau Bacan Polres Halmahera Selatan bersama Pemerintah Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Maluku Utara, amankan puluhan kantong miras jenis Cap Tikus pada Sabtu, (23/9/2023) pukul 22.00 WIT.
Bersumber dari informasi yang diterima dari warga Desa Mandaong, Aipda Rustam Badjo bersama sejumlah Linmas Pemdes Mandaong langsung menggeruduk target di sebuah kosan pantai Mongga bagian barat Desa Mandaong.
Dalam razia tersebut, sebanyak 65 kantong Miras (Cap tikus) berhasil di amankan."Awalnya kami dapat info dari warga desa. Sebagai mitra kerja, Pemdes Mandaong dan Linmas langsung turun merazia. Kami mengamankan 65 kantong Cap Tikus yang siap di jual" kata Rustam Badjo Bhabinkamtibmas Desa Mandaong.
Saat razia berlangsung, pelaku penjual miras melarikan diri."Jadi saat razia berlangsung, pelaku langsung melarikan diri. Razia Alhamdulillah berjalan aman. Sementara barang bukti kami amankan di kantor desa" jelas Adi Hasan salah satu anggota Linmas Desa Mandaong.
Amir, ketua RT 8 Desa Mandoang berharap, laporan masyarakat terkait peredaran miras sangat membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan desa."Kami berharap kepada masyarakat sekitar khususnya Desa Mandaong agar informasi tentang penjualan miras dan selainnya dapat cepat di laporkan ke Bhabinkamtibmas atau pemerintah desa untuk segera kami amankan" harap Amir. (*)