KETIK, SURABAYA – Suami dari Venna Melinda, Ferry Irawan hari ini (12/1) resmi menjadi tersangka atas kasus KDRT. Hal tersebut dilakukan setelah pihak penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan olah TKP ke salah satu hotel di kawasan Kediri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut bahwa pihaknya sudah menggelar olah TKP di salah satu hotel Kediri dan memeriksa 6 saksi.
"Saksi itu dari house keeping hotel, front office kemudian beberapa pegawai hotel yang melihat dan termasuk disana CCTV ya masuk dan luar itu diperiksa semua oleh penyidik," paparnya pada Kamis, (12/1/2023).
Dirmanto juga menjelaskan ditemukan beberapa barang bukti yaitu sprei, handuk, kemudian beberapa sampel darah di lokasi kejadian yang diambil langsung oleh penyidik.
"Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara," paparnya.
"Bahwa FI ini dinaikan statusnya menjadi tersangka sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI menjadi tersangka," tambah Dirmanto.
Hari ini (12/1) surat panggilan untuk tersangka akan resmi dilayangkan agar Senin (16/1) memenuhi panggilan penyidik.
"Kemudian mbak Venna juga sudah datang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan didampingi oleh Bapak Hotman Paris," jelas Kabid Humas Polda Jatim.
Mengenai perkembangan penyidikan, Kombes Pol Dirmanto membeberkan pasal yang ditersangkakan adalah Pasal 44 dan 45 UU KDRT Tahun 2004.
"Karena di situ ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukuman penjara 5 tahun maksimal, nanti hari Senin semoga yang bersangkutan kooperatif kami harapkan memenuhi pemanggilan penyidik," ungkap perwira dengan tiga melati di pundak tersebut. (*)