Resmi, Pemerintah Hapus Premium dari Pasaran Mulai 1 Januari 2023

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

26 Desember 2022 05:38 26 Des 2022 05:38

Thumbnail Resmi, Pemerintah Hapus Premium dari Pasaran Mulai 1 Januari 2023 Watermark Ketik
POM Bensin milik Pertamina. (Foto: Mypertamina) 

KETIK, JAKARTA – Pemerintah memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 88 atau setara Premium bakal lenyap dari pasaran. Kebijakan tersebut bakal berlaku efektif pada beberapa hari mendatang, tepatnya pada 1 Januari 2023. 

Sedangkan Solar merupakan jenis BBM lain sebab nilai oktannya dalam bahan bakar diesel disebut Cetane Number (CN). Solar memiliki kadar Oktan CN 45 sebagai tanda kualitas pembakaran di ruang mesin. 

Perbandingan kadar oktan (RON) tidak menyenggol posisi Pertalite dan Pertamax di dalam aturan baru BBM.  

Dengan demikian, hanya jenis BBM premium yang akan diberhentikan peredaran jualnya mulai 1 Januari 2023 di seluruh SPBU Indonesia baik swasta maupun milik pertamina. 

Aturan baru BBM ini dikeluarkan berdasar pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.  

Di dalam surat keputusan Menteri ESDM menyinggung soal aturan baru BBM tentang penjualan 3 jenis BBM dilarang mulai 1 Januari 2023. 

Tujuan penghapusan BBM dibawah RON 90 sebagai upaya peningkatan standar dan mutu penjualan BBM di tanah air mengikuti kebijakan Menteri ESDM.  

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjelaskan, kebijakan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya yakni kesadaran dunia yang semakin tinggi mengenai lingkungan sekitar. 

"Ya jadi kita tentunya juga harus perhatikan di dunia makin lama makin tinggi spesifikasi lingkungan ini, kita bergerak dari standar Euro 4 ke Euro 5. Jadi mulai tahun depan secara resmi tidak ada RON 88, jadi 90 ke atas (Pertalite) (yang boleh dijual)," ungkap Tutuka dikutip dari CNBC Indonesia

Kementerian ESDM sebelumnya menyampaikan bahwa BBM beroktan di bawah RON 90 akan dihapus pada 1 Januari 2023 mendatang. Dengan begitu, BBM di bawah RON 90, di antaranya yakni Premium RON 88 milik SPBU Pertamina dan Revvo 89 milik SPBU Vivo tidak boleh lagi ada di pasaran mulai awal 2023. 

Namun, BBM jenis Pertalite RON 90 masih akan tetap ada di pasaran. Mengingat, BBM jenis ini telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi). 

"Tidak dihapus (Pertalite)," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Mirza Mahendra, Rabu (7/9/2022). 

Mirza mengatakan produk yang dijual SPBU Vivo yakni Revvo 89 sebenarnya memenuhi karakteristik dari Ron 88 itu sendiri. Oleh sebab itu, produk tersebut bakal masuk dalam daftar BBM berikutnya yang akan dihapus setelah Premium. 

Setidaknya, PT Vivo Energi Indonesia mempunyai waktu hingga akhir tahun 2022 untuk menjual produk BBM Revvo 89. Pasalnya, mulai 1 Januari 2023, pemerintah bakal melarang penjualan BBM yang mempunyai nilai oktan di bawah RON 90. 

"Mulai 1 Januari 2023, sehingga jenis bensin 88 tidak dipasarkan di dalam negeri mulai tanggal tersebut," ujar Mirza. (*)

Tombol Google News

Tags:

BBM RON Pertalite Oktan SPBU ESDM Pertamax