Resmi Jadi Bank Kustodian, BTPN Siap Layani Kebutuhan Pelaku Pasar Modal

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

24 Mei 2024 00:03 24 Mei 2024 00:03

Thumbnail Resmi Jadi Bank Kustodian, BTPN Siap Layani Kebutuhan Pelaku Pasar Modal Watermark Ketik
Menara Bank BTPN. (Foto: dok BTPN)

KETIK, JAKARTA – Bank BTPN kini menghadirkan layanan kustodian bagi Pemodal Institusi maupun Individual, lokal dan asing. Itu setelah Bank BTPN telah memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Bank Kustodian adalah Bank umum yang diberi izin untuk melakukan penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek. Termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Keputusan ini merujuk pada Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No. S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024.

Isinya perihal Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank BTPN Tbk yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.

Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN Nathan Christianto mengatakan langkah ini diambil setelah pihaknya memahami pentingnya peran lembaga penunjang bagi pelaku investasi di industri pasar modal seiring dengan perkembangan tren investasi dan literasi keuangan.

“Bank BTPN memiliki komitmen sebagai bank umum yang saham perusahaannya telah tercatat di bursa efek untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia," jelas Nathan di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

"Dengan cara melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan Kustodian," imbuhnya.

Lebih lanjut, sebagai bank kustodian, Bank BTPN akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek (seperti saham, obligasi dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana) dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Dengan demikian, Bank BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.

"Kami juga akan menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di ekosistem Bank BTPN untuk memberi fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya," tambahnya.

Bank BTPN juga siap memenuhi kewajibannya untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian mengikuti peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal.

Kewajiban ini termasuk kepatuhan pada penerapan Perlindungan Data Pribadi Konsumen dan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal.

"Hal tersebut akan menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi nasabah bahwa aset mereka dapat teradministrasi dan tersimpan dengan baik di Bank BTPN," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bank Kustodian OJK Bank BTPN investor pasar modal Saham Ekonomi Bisnis