Residivis Pelaku 8 Kali Pecah Kaca Mobil di Kota Surabaya Diringkus

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

5 Desember 2023 18:31 5 Des 2023 18:31

Thumbnail Residivis Pelaku 8 Kali Pecah Kaca  Mobil di Kota Surabaya Diringkus Watermark Ketik
Polisi saat melakukan jumpa pers penanglapan VJ pelaku 8 kali pecah kaca mobil di Kota Surabaya, Selasa (5/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru 2 Surabaya. Dia pelaku pecah kaca yang beraksi selama dua bulan dan meresahkan warga Surabaya.

Selama ini VJ beraksi sendirian. Alat yang digunakannya adalah alat pecah kaca yang mudah didapatkan di toko online.

Bermodalkan alat sederhana, yang harganya puluhan ribu, VJ berhasil menggasak harta benda pemilik mobil di 8 TKP. Totalnya mencapai Rp 100 juta.

“Dia sendirian mencari sasaran. Dari 8 TKP itu, ada yang dia berhasil bawa kabur barang berharga, ada juga yang tidak dapat apa-apa,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).

Selain alat yang sederhana dan murah, caranya menjebol dan memecahkan kaca mobil juga terlihat mudah. Hal tersebut dipraktikan oleh VJ saat kasusnya dirilis di Mapolrestabes Surabaya. Cukup ditekan sedikit, kaca sudah pecah.

Meski memilih sasaran secara acak, tersangka ini terbilang memiliki insting kapan ia harus beraksi. VJ biasa memilih beraksi antara pukul 20.00 WIB hingga 01.00 WIB. “Mana mobil yang sekiranya bisa dieksekusi ya dieksekusi,” kata Hendro.

Nyalinya sebagai penjahat juga luar biasa. Dalam sehari ia pernah beraksi di dua TKP berbeda. Dengan kurun waktu hanya sekitar setengah jam.

Hal itu terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2023, di samping di sebuah restoran di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Genteng, dan di Pudding Sekisah di Jalan Raya Dharmahusada Indah 69A. Kejadiannya pukul 21.00 WIB dan 21.30 WIB.

VJ juga tercatat pernah beraksi selama 2 hari berturut-turut. Yakni, pada 21 dan 22 November 2023. Di Jalan Dharmahusada dan Bratang Binangun.

 VJ ini ternyata residivis, dia pernah ditangkap Polsek Bubutan atas kasus yang sama. Ia dijebloskan ke penjara pada tahun 2016 dan baru bebas 2019.
Karena mengulang perbuatannya, kini VJ terancam hukuman maksimal 7 tahun. Ia dijerat pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kriminal Surabaya Bandit Pecah Kaca Beli Online Kriminal Polrestabes Surabaya Satreskrim