KETIK, PACITAN – Ketua Projo Pacitan, John Vera Tampubolon, menyerukan fenomena orang dalam alias ordal dalam terjadi karena minimnya transparansi. Ia juga meminta KPU setempat bersikap profesional.
Hal itu diungkapkan mengingat saat ini memasuki musim rekruitmen badan Ad-Hoc PPK dan PPS Pilkada 2024. John Vera sapaan akrabnya juga mendorong diterapkannya transparansi agar ada pengawasan dalam prosesnya.
"Badan Ad-Hoc ini kan sebagai ujung tombak dalam menentukan kesuksesan penyelenggara pemilihan umum, dan itu memang harus diperhatikan terutama transparansi atau akuntabilitas," kata Ketua Projo Pacitan, John Vera Tampubolon, Kamis (2/5/2024).
Dia mengatakan bahwa lawan dari transparansi adalah manipulasi. Maka untuk menghindari terjadinya manipulasi rekruitmen, informasinya mesti dibuka ke publik.
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa KPU Pacitan harus bekerja lebih profesional lagi dalam upaya menjaga kepercayaan publik terkait perekrutan.
"Semua harus berpegang teguh, menggunakan azas transparansi. Karena pemilihan umum kemarin ini, ada beberapa hal yang menjadi catatan," sebutnya kepada Ketik.co.id.
Ia juga meminta agar KPU Pacitan memberikan kesempatan yang adil bagi semuanya. Baik incumbent Pemilu 2024, pendaftar baru, maupun yang punya koneksi atau tidak.
"Semoga di Pilkada di Pacitan ini juga harus betul-betul menyesuaikan apa yang telah menjadi dasar-dasar penyelenggaraan, terutama dalam rangka rekrutmen-nya ini ya jangan sampai ada Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)-lah," sergahnya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pacitan, Iwit Widhi Santoso mengatakan bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan pendaftar badan Ad-Hoc.
"Kami kan seleksi terbuka, jadi hak pendaftar itu sama. Ya semua sama entah baru atau yang lama/lulus di Pemilu 2024 kemarin. Mereka sama tetap mendaftar melalui Siakba, dan ikut seleksi," kata Iwit, Kamis (2/5/2024).
Iwit menambah, bahwa pendaftar yang lulus dan memenuhi persyaratan. Pun cakap menggunakan teknologi informasi (TI).
"Ya yang diambil yang memenuhi syarat, yang jelas integritas, independen dan berkompetensi sesuai dengan surat pernyataan. Kan ada 12 poin dan salah satu poinnya menerangkan, pendaftar menyatakan harus mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi alias tidak gaptek," ungkapnya.
Malah, ia menyebut bagi pendaftar yang lulus Pemilu sebelumnya belum tentu akan mendapatkan jatah kembali.
"Bahkan nanti bagi yang lama pun tidak menutup kemungkinan bakal dimintai pertanggungjawaban. Misalnya selama dia bekerja kemarin sudah bener apa belum," tambahnya.
Sebagai informasi, jumlah total rekrutmen PPK yang diterima KPU Pacitan hingga ditutup berjumlah 351 pendaftar, dari angka tersebut berkas yang diterima ada 207.
Pendaftar tersebar dari 12 kecamatan, masing-masing kecamatan sudah memenuhi syarat kebutuhan, yakni dua kali dari kuota.
"Dalam satu kecamatan minimal 10 pendaftar dan itu sudah terpenuhi. Karena itu kita tidak buka perpanjangan pendaftaran untuk PPK," bebernya.
Sesuai tahapan, lanjut Iwit, pada tanggal 4-5 Mei KPU Pacitan akan mengumumkan hasil penelitian administrasi. Disusul tanggal 6 Mei, pendaftar akan melakukan tes tulis CAT dan 11 Mei untuk tes wawancara.
"Hasil seleksi, ditetapkan pada 15 Mei. Pelantikan PPK dijadwalkan pada tanggal 16 Mei-nya," pungkas Iwit Widhi Santoso. (*)