Rekam Suami dengan Wanita Lain, Istri Pengusaha Kuliner Ternama di Yogyakarta Dipolisikan

Jurnalis: Abdul Aziz
Editor: Marno

4 Desember 2023 22:08 4 Des 2023 22:08

Thumbnail Rekam Suami dengan Wanita  Lain, Istri Pengusaha Kuliner Ternama di Yogyakarta Dipolisikan Watermark Ketik
Moh Zulkarnaen Al Mufti, SH MH CIL penasihat hukum terlapor RDA (Foto: Abdul Aziz / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Gara-gara mengabadikan suami dengan wanita lain di apartemen, istri salah satu pengusaha kuliner ternama di Yogyakarta yang berinisial RDA dilaporkan ke Polda DI Yogjakarta oleh suami.

RDA yang  menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda DIY itu diancam dengan menggunakan Undang Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Traksasi Elektronik (ITE).

Pemeriksaan ibu satu anak ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 8 / 641 / VIII / 2023 / SPKT / Polda D.I Yogjakarta, 21 Agustus 2023.

Sedangkan pelapornya adalah suaminya sendiri yang berinisial YHW. Ia merupakan salah satu pengusaha kuliner yang mempunyai banyak cabang di DIY - Jateng hingga Malaysia.

Ditemui usai pemeriksaan di Polda DIY, Senin petang (4/12/2023) ,Moh Zulkarnaen Al Mufti, SH MH CIL selaku penasihat hukum dari terlapor RDA membenarkan hal tersebut. Menurut Mufti panggilan akrabnya, kliennya diperiksa dan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terlapor.

"Seharusnya pemeriksaan dilakukan hari Senin kemarin. Cuma klien kami minta ditunda hari ini, karena baru mengikuti kejurnas salahsatu cabor di Bogor," terangnya.

Lebih lanjut ia, menyebutkan perkara tersebut berawal dari adanya polemik antara RDA dengan suaminya yang berinisial YHW.  Setelah sekian lama berumah tangga, RDA selaku istri merasa curiga dengan sikap suaminya.

Ia kemudian membuat pengaduan ke Polda DIY. Hingga akhirnya kecurigaan tersebut terbukti. Dengan dipergokinya sang suami tengah berduaan dalam kamar dengan wanita lain, di salah satu apartemen di bilangan Palagan.

"Malam itu klien kami melakukan penggrebegan didampingi anggota dari Polda DIY dan berhasil menangkap basah suaminya tengah berduaan dalam kamar dengan wanita lain," ungkapnya.

Peristiwa tersebut sempat diabadikan (dokumentasikan) oleh RDA. Serta dijadikan dasar dan salah satu bukti pada saat mengajukan gugatan cerai.

Pengadilan Agama Sleman akhirnya mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh RDA. Begitupula saat YHW mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Agama DIY kembali menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman sebelumnya. Kini perkara tersebut tengah dalam proses Kasasi dimana pihak YHW masih mempersoalkan masalah nafkah anak.

"Nah, perkara yang dihadapi klien kami di Ditreskrimsus Polda DIY menyangkut dokumentasi saat penggrebekan tadi," terang Mufti.

Padahal dokumentasi tersebut akan dijadikan bukti dalam perkara yang lain. Namun saat ini RDA justru dilaporkan ke Polda DIY dan diancam dengan sejumlah pasal yang ada dalam UU ITE. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengusaha Kuliner Ternama Sleman Pengadilan Agama Penggerebegan Polda DIY Moh Zulkarnaen Al Mufti Penasehat Hukum