KETIK, PACITAN – Pundi-pundi pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini menunjukkan hasil yang menggembirakan, dengan realisasi per 30 September mencapai 91,36 persen dari target atau sekitar Rp23,9 miliar.
Kendati begitu, masih terdapat minus pendapatan sekitar Rp2,2 miliar yang belum dibayarkan oleh wajib pajak hingga batas waktu pembayaran yang jatuh pada 31 Agustus lalu.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah, Sukmawati, optimistis bahwa realisasi PBB akan melebihi target karena masa pajak tahunan masih berlangsung hingga 31 Desember.
"Masih ada waktu untuk melakukan penagihan maupun pembayaran PBB," ujarnya, Senin, 7 Oktober 2024.
Sukmawati menjelaskan, saat ini, wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah jatuh tempo tidak dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan.
"Itu sesuai dengan keputusan Bupati Pacitan nomor: 100.3.3.2/773/KPTS/408.12/2024," ucapnya kepada media online nasional Ketik.co.id, Senin, 7 Oktober 2024.
Keputusan itu memberikan pembebasan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran PBB hingga 20 Desember 2024. Dia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, realisasi pembayaran PBB diperkirakan akan mencapai target pada bulan November dan Desember.
"Insyaallah, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai 100 persen," janjinya.
Sukmawati juga mencatat adanya piutang berjalan ini menjadi perhatian serius, dan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menyelesaikan masalah keterlambatan pembayaran oleh wajib pajak.
"Sementara itu, kalau untuk realisasi capaian pendapatan asli daerah (PAD) sampai dengan bulan September ini ada 78,67 persen. Angka targetnya Rp217.633.152.607 realisasinya Rp171.215.586.471," tandasnya. (*)