KETIK, SIDOARJO – Peredaran minuman keras (miras) meresahkan warga Kabupaten Sidoarjo. Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Komisi A DPRD Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, bersama Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816/Sidoarjo, menggeber razia pada Jumat (25/8/2023) malam.
Razia gabungan dilakukan di beberapa titik, di antaranya rumah-rumah warga di kawasan Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) dan Desa Klurak, Kecamatan Candi, serta beberapa kafe di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Haris dan anggotanya, Warih Andono, ikut turun langsung ke lokasi sasaran.
"Kami berperan aktif melakukan operasi cipta kondisi ini demi menjaga masyarakat Sidoarjo agar tetap kondusif," kata H. Haris, legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Miras, lanjut anggota DPRD dari daerah pemilihan Waru-Sukodono itu, merupakan penyakit masyarakat yang menimbulkan kerawanan kamtibmas. Masyarakat perlu diberi sosialisasi intensif dan peningkatan pemahaman tentang dampak negatif peredaran miras di tengah masyarakat.
"Salah satunya mengurangi kesadaran orang dan menimbulkan perkelahian. Padahal hanya karena masalah sepele," ujar Haris.
Anggota Komisi A Warih Andono juga menyoroti banyaknya temuan miras yang diperjualbelikan tanpa izin di kafe-kafe kawasan Kecamatan Candi dan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Komisi A, lanjut legislator Partai Golkar tersebut, akan terus meminta aparat penegak hukum untuk secara berkelanjutan melakukan operasi cipta kondisi ini. Baik satpol PP, Polresta Sidoarjo, maupun Kodim 0816/Sidoarjo.
"Akan kita dorong kegiatan serupa di beberapa wilayah lain agar penjualan miras tanpa izin di masyarakat benar-benar bisa ditekan," ujar Warih.
Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan dan anggotanya juga mengawal kegiatan razia gabungan tersebut. (*)