KETIK, JEMBER – Ratusan Kepala Desa (Kades) menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Aula Pemkab Jember, Senin (10/6/2024). SK diserahkan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ini menyusul keputusan Presiden RI Joko Widodo atas disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam peraturan Undang-Undang Desa tersebut, masa jabatan kepala desa diubah menjadi 8 tahun. Maksimal menjabat selama 2 periode. Yang mana sebelumnya hanya 6 tahun maksimal menjabat 3 periode.
Bupati menyampaikan, hanya 216 Kades yang menerima SK dari total 226 Desa di Kabupaten Jember.
“Karena yang 10 sisanya ada yang meninggal dunia, penggantian antar waktu, jabatan diisi Pj, kemudian ada yang bermasalah dengan hukum,” ujar Hendy usai menyerahkan SK.
Menyikapi ada Kades yang terjerat hukum, Hendy mengatakan jika Pemkab akan mengikuti apapun hasil putusan sidang.
“Kami akan mengikuti saja apa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan dan Kemendagri,” imbuhnya.
Disamping itu, ia juga berharap dengan adanya penambahan tiga tahun untuk masa jabatan kades, bisa bekerja lebih baik lagi. Terutama pembenahan tata kelola keuangan desa yang perlu ditingkatkan.
“Ya tetap, pendampingan melalui inspektorat, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), juga termasuk Pemkab. Semua ini demi keselamatan mereka (kades),” pungkas Hendy.(*)