KETIK, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut divonis seumur hidup.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim MA yang dipimpin Suhadi menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana.
"Pidana penjara seumur hidup," tulis putusan dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023 di situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023).
Perubahan hukuman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Ilustrasi: Rihad Humala/Ketik.co.id)
Menurut Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan terhadap Ferdy Sambo tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Meskipun Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," jelas Sobandi seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id.
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagai syarat undang-undang," lanjutnya.
MA juga mengurangi hukuman terdakwa Putri Chandrawathi menjadi 10 tahun dari semula 20 tahun penjara. Begitupun dengan Kuat Ma'ruf yang dikurangi 5 tahun menjadi 10 tahun.
Terdakwa Ricky Ricky Rizal yang merupakan ajudan Ferdy Sambo hukumannya menjadi 8 tahun setelah sebelumnya divonis 13 tahun penjara.(*)