Putusan Bebas ke Ronald Tannur, Pengamat Hukum: Hakim Abaikan Alat Bukti dan Hasil VER

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

25 Juli 2024 14:20 25 Jul 2024 14:20

Thumbnail Putusan Bebas ke Ronald Tannur, Pengamat Hukum: Hakim Abaikan Alat Bukti dan Hasil VER Watermark Ketik
Guru besar ilmu hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Sunarno Edy Wibowo saat ditemui di PN Surabaya, Kamis (25/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik tidak mempertimbangkan alat bukti atau surat visum et revertum (VER) dalam sidang perkara tewasnya Dini Sera Afrianti. Hal ini berujung pada vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang didakwa menjadi pembunuhnya. 

Guru besar ilmu hukum Universitas Sunan Giri (Unsur) Surabaya, Sunarno Edy Wibowo menilai, sikap majelis hakim itu sebagai kesalahan yang sangat fatal.

"Kalau dilihat dari alat bukti yang ada itu sudah cukup jelas, disini hakim sangat mengabaikan alat bukti dan VER," ucap Bowo, Kamis (25/7/2024).

Bowo menjelaskan jaksa maupun penyidik kepolisian telah mempersiapkan alat bukti yang ada. "Dalam penyidikan itu sudah memenuhi alat bukti yang ada dimana ada visum, otopsi, dan rekonstruksi. Alat yang digunakan untuk melindas korban dan saksi itu juga ada. Jadi sudah terpenuhi jika ada pembunuhan," jelasnya.

Namun, Bowo menilai hakim punya pendapat lain terkait adanya itikat baik membawa korban ke rumah sakit. "Tapi hakim harus mengatahui dari hasil VERnya dari dokter apa benar korban ini meninggal karena minuman atau bahkan terlindas," jelasnya.

Bowo menyebut jika korban meninggal karena alkohol tidak sampai ada bekas luka terlindas ban mobil hingga memar di tubuhnya. "Ini perlu waspadai dan diperhatikan hukum di Indonesia agar tidak terjadi carut marut seperti saat ini," jelasnya.

Bowo menekankan, putusan hakim ini mempengaruhi hak asasi korban yang sudah meninggal. "Persoalan nyawa seseorang jangan sampai hakim memutuskan hukuman yang salah, bahkan sampai dibebaskan," terangnya.

Perlunya hakim mengedepankan moral, etika serta integritas harus digunakan untuk memutuskan perkara seperti ini. "Karena bagaimanapun ini nyawa seseorang yang hilang oleh terdakwa," jelasnya.

Dengan diterapkan pasal komulatif yang menjerat terdakwa, Bowo menilai hakim seharusnya melihat pasal lainnya. "Kalau bebas ada lanjutannya, jaksa penuntut umum (JPU) harus ajukan kasasi," ucapnya.

Dengan cepat mengajukan kasasi, maka putusan hakim yang menyatakan bebas batal demi hukum. "Karena masih ada proses lanjutan jadi terdakwa tetap dalam sel tahanan," jelas Bowo. (*)

Tombol Google News

Tags:

Guru besar ilmu hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Sunarno Edy Wibowo Gregorius Ronald Tannur pembunuh pacar putusan bebas pembunuh pacar Dini Sera Afrianti