KETIK, JAKARTA – Konferensi Pers bersama KPK dan Puspom TNI memastikan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) telah ditahan di instalasi tahanan militer TNI AU, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin malam (31/7/2023).
Penahanan dilakukan setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan jenderal bintang tiga itu sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Puspom TNI juga menetapkan dan menahan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka. ABC diketahui adalah pejabat Basarnas yang merupakan bawahan HA.
Jumpa pers pengumuman penahanan ini dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri bersama Dan Puspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko. Acara diadakan di Mabes TNI, Senin (31/7/2023) malam.
"Hasil penyidikan Penyidik Puspom TNI telah terpenuhi unsur pidana dalam kasus suap proyek alat pendeteksi reruntuhan. Sehingga kami menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka," jelas Agung.
"Malam ini (31/7/2023) keduanya langsung kita tahan di Instalasi Tahanan Militer TNI AU. Di Lanud Halim Perdanakusuma," tambahnya.(*)