KETIK, PALEMBANG – Pangkalan PSDKP Batam telah sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan terkait Sinergi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M. Han, menyampaikan, bahwa Perjanjian Kerjasama ini untuk digunakan sebagai landasan bagi para pihak dalam melaksanakan kerja sama, dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Tujuan perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan keterpaduan, efektivitas, efisiensi dan sinergi dalam upaya peningkatan kesadaran, kepatuhan dalam rangka mewujudkan Sinergi pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya usai penandatangan bersama, Senin (30/10/2023) di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel Jalan Pangeran Ratu, Kota Palembang.
Untuk diketahui juga, bahwa ruang lingkup perjanjian kerjasama ini, meliputi antara lain, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan perjanjian ini berlaku untuk 2 (Dua) tahun kedepan sejak penandatangan MoU.
"Peran pengawas perikanan atau pengawas kelautan sangat penting pasca undang-undang cipta kerja, utamanya dalam penerapan sanksi administrasi di bidang kelautan dan perikanan,"tegasnya
Senada, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Aries Irwan Wahyu, S, STP,i M,Si,mengingatkan peranan controlling (pengawasan) ini sangat penting, sehingga dirinya menyambut baik upaya dari Dirjen PSDKP melakukan sinergi PKS ini.
"Kami berharap adanya peningkatan status kelembagaan Satwas SDKP Palembang guna meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan di Provinsi Sumatera selatan yang mencakup 17 Kabupaten/Kota," harapnya. (*)