Proyek Rp 15,6 M di Blitar Diduga Pakai Tanah Urug Ilegal

Kontributor: Rizky Hendrawan
Editor: M. Rifat

29 Oktober 2023 02:01 29 Okt 2023 02:01

Thumbnail Proyek Rp 15,6 M di Blitar Diduga Pakai Tanah Urug Ilegal Watermark Ketik
Papan pengumuman proyek, Sabtu (28/10/2023) (Foto: Rizky/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Proyek pembangunan relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Blitar diduga menggunakan material dari penambangan ilegal.

Munculnya kasus ini ketika beberapa warga di sekitaran tambang yang diduga ilegal itu, membocorkan tujuan material ini diangkut.

Alhasil, terungkap bahwa material-material ilegal itu diduga menjadi pasokan untuk proses pematangan lahan dan turap pada proyek relokasi Lapas Kelas II Blitar, yang saat ini sedang berlangsung.

"Dibawa ke Kota (Blitar) mas, buat ngurug lapas kata supirnya," Tutur seorang warga sekitaran tambang kepada awak media pada Sabtu (28/10/2023).

Proyek yang digarap oleh PT Cahaya Legok Pratama ini berlokasi di Kelurahan Sentul, Kota Blitar. Diketahui, proses pematangan lahan dan turap tersebut menelan biaya hingga Rp 15,6 Miliar, bersumber dari anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Foto Lokasi pengerjaan pematangan lahan, Sabtu (28/10/2023) (foto :Rizky/ketik.co.id)Lokasi pengerjaan pematangan lahan, Sabtu (28/10/2023) (Foto: Rizky/ketik.co.id)

Pantauan awak media di lokasi, dalam papan nama proyek, hanya tertera sang pemenang tender, yakni PT Cahaya Legok Pratama, sedangkan alamatnya disembunyikan. Ditambah lagi, dalam papan nama itu juga tidak tertulis nama dari konsultan pengawas.

Hal ini menimbulkan kesan, bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga sengaja disamarkan. Banyak pihak yang menilai, hal ini yang menutupi informasi publik.

"Sudah nggak ada alamatnya, konsultannya juga gak dicantumkan. Ini ada apa? Pertanggungjawabannya ke publik harus jelas," ungkap Sadewo, salah satu tokoh masyarakat setempat, Sabtu (28/10/2023).

Hasil penelusuran, titik-titik lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut, berada di wilayah aliran sungai lahar Gunung Kelud di Desa Kedawung, Selo Tumpuk, dan Sumberingin, yang merupakan wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Sementara itu, fakta lainnya yaitu material urugan yang digunakan masih terdapat campuran batu berukuran cukup besar. Sedangkan pada tahapan ini bisa menentukan kualitas dan kemampuan tempat yang hendak dibangun.

Ditambah, Andre selaku perwakilan pihak pelaksana tak mau berkomentar jauh. Ia hanya mau menanggapi soal material yang bercampur batuan berukuran besar.

"Iya mas akan kami perhatikan," kata Andre kepada awak media. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Tanah ilegal Lapas pembangunan proyek