Program Bupati Bandung 60 Ribu Nomor Induk Berusaha Capai Target

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

29 Juli 2023 07:51 29 Jul 2023 07:51

Thumbnail Program Bupati Bandung 60 Ribu Nomor Induk Berusaha Capai Target Watermark Ketik
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan NIB secara simbolis kepada pelaku UMKM di MPP Soreang. (foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melayani 60.000 pemohon dalam pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Jumat (28/7/2023) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha. 

Pemkab Bandung pun merilis identitas NIB ke-60.000 itu atas nama Restu Andika Putra dengan  NIB sekian, dengan status perusahaan perorangan dan tanggal terbit OSS RBA 25-7-2023, warga Kampung Padamukti Kabupaten Bandung. 

Pencapaian 60.000 pemohon NIB itu diraih mengingat sebelumnya dicanangkan progam perijinan terpadu oleh Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna masyarakat Kabupaten Bandung untuk kegiatan berusaha  bagi para pelaku UMKM maupun pelaku usaha besar. 

Bupati Bandung mengatakan kepemilikan NIB adalah wajib bagi para pelaku usaha  di Kabupaten Bandung. Dari 60.000 NIB itu, katanya,  mayoritas dimiliki atau dimohon oleh pelaku UMKM.

"Pencapaian 60.000 NIB ini merupakan salah satu target saya. Saya sangat kaget dan apresiasi, tadi pagi (Jumat, 28 Juli 2023) dapat informasi bahwa NIB nomor sekian adalah  NIB yang ke 60.000 selama kita menggunakan MPP (Mall Pelayanan Publik) Menara Soreang yang menjadi pusat pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bandung," tutur Dadang bupati, Sabtu (29/7/23).

Menurut Dadang Supriatna, kepemilikan NIB ini dalam upaya pengembangan usaha bagi masyarakat. Artinya, kata Kang DS, daya ungkit dan semangat bangkit kembali masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha ini sudah nampak.

"Tinggal bagaimana sisi kita di  pemerintahan, kalau misalkan para pelaku UMKM ini masih membutuhkan permodalan, kita sudah ada program pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan," tutur Kang DS.

Setiap masyarakat atau calon nasabah yang akan meminjam uang melalui program pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan ini, salah satu syratnya harus memiliki NIB. 

"NIB ini bisa dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan. NIB ini penting dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Misalnya, warga mau pinjam ke bank, tetapi tidak memiliki NIB, jadi tidak akan dikasih pinjaman tersebut," ujarnya. 

Kang DS menyebutkan 60.000 NIB ini menandakan bahwa daya semangat untuk bangkit dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bandung sudah nampak. "Dibuktikan dengan apa, yaitu dengan NIB," ujarnya.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

nib BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA PEMKAB BANDUNG