KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung kembali membuka program Beasiswa ti Bupati Bandung (Besti) gelombang I tahun 2024. Kali ini disiapkan 130 kuota untuk warga Kabupaten Bandung yang menjadi calon mahasiswa.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Lilis Suryani menerangkan, pendaftaran Program Besti akan dimulai pada 4-8 Maret 2024. Pengumuman ditayangkan melalui link website : https://besti.bandungkab.go.id. Untuk informasi bisa langsung menghubungi nomor panitia seleksi : 08212007684 atau 081319437100.
“Pendaftaran akan dimulai 4-8 Maret 2024 secara online melalui link https://besti.bandungkab.go.id. Setelah itu akan dilakukan seleksi administrasi pada 12-17 Maret dan tes tertulis pada 19-20 Maret 2024,” jelas Lilis saat rapat pembukaan Program Besti 2024, di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Selasa (13/2/ 2024).
Program Besti adalah program Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam bentuk bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bupati No. 88 Tahun 2022. Program ini ditujukan dengan sasaran calon mahasiswa atau mahasiswa yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik dan yang tergolong sebagai keluarga ekonomi tidak mampu (KETM).
Lilis menyebutkan, tahun 2024 Program Besti akan dibagi menjadi dua gelombang dengan total sebanyak 250 orang kuota. “Besaran beasiswa yang diberikan adalah Rp 5.000.000 per semester atau paling besar Rp 40.000.000 selama 8 semester,” ujar Lilis.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, Program Besti ini dapat dijadikan sebagai upaya Pemkab Bandung, untuk terus melakukan akselerasi peningkatan Rata-rata Lama Sekolah (RLS), yang saat ini 9,10 tahun. Bupati Bandung berharap pada 2024 RLS bisa mencapai 10 tahun.
“Beasiswa ini merupakan upaya dan perhatian kami dalam mewujudkan salah satu visi Pemkab Bandung yakni menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata, guna mendukung terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Edukatif. Saya harap tahun 2024 RLS kita bisa mencapai 10 tahun,” kata bupati.
Bupati Bedas menjelaskan, beasiswa pendidikan tersebut diperuntukkan bagi 30 orang guru ngaji yang belum mengenyam pendidikan sarjana. Sisanya untuk siswa yang berprestasi, khususnya bagi siswa penghafal Al-Quran minimal 1 juz dan siswa yang kurang mampu.
Dari program tersebut, bupati yang akrab disapa Kang DS ini berharap selain meningkatnya RLS, Program Besti juga bisa menjadi instrumen dalam mendorong peningkatan sumber daya manusia (SDM), sehingga ke depannya akan berdampak bagi pembangunan daerah, khususnya yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Selain siswa penghafal Al-Quran dan berprestasi yang bisa memanfaatkan program ini. Guru ngaji di bawah usia 21 tahun yang belum S1 juga mendapatkan kuota sebanyak 30. Melalui Besti, saya berharap akan lahir SDM yang hebat, berkualitas, memiliki daya saing, berintegritas dan profesional, yang nantinya bisa bersama-sama membangun Kabupaten Bandung yang Bedas (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera) sesuai dengan RPJMD,” ungkapnya.
Bupati yang akrab disapa Kang DS ini melanjutkan, Besti adalah investasi sumber daya manusia (SDM) jangka panjang, karena pendidikan merupakan aset besar untuk mempercepat pembangunan di masa depan.
Menurutnya, dalam pembangunan tersebut tentu perlu dilakukan kolaborasi antara perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dengan Pemkab Bandung, sebagai cara yang paling tepat dalam upaya memajukan pencapaian Kabupaten Bandung yang BEDAS.
Calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan menerima beasiswa dari Bupati Bandung harus memiliki tiga nilai. Antara lain karakter, literasi dasar, dan kompetensi, yang secara bersama- sama membangun Kabupaten Bandung secara sinergi dan berkolaborasi untuk maju bersama.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ruli Hadiana menambahkan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapati Besti antara lain penduduk Kabupaten Bandung yang dibuktikan dengan KTP, tengah menempuh pendidikan tinggi program studi S-1 dan tidak sedang menerima insentif atau bantuan serupa lainnya.
“Selain kriteria, calon penerima beasiswa juga harus memenuhi persyaratan umum yaitu dengan mengajukan permohonan pemberian beasiswa kepada Bupati Bandung, lolos seleksi pemberian beasiswa pendidikan serta berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian),” imbuh Ruli.
Ia menambahkan, penerima bantuan pendidikan juga harus memenuhi persyaratan khusus. Antara lain memiliki nilai rata-rata 8 (delapan) pada ujian nasional atau ujian sekolah, memiliki nilai indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan 3,15 untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta.
“Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan umum serta khusus, bisa mengajukan juga permohonan beasiswa ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Jl. Raya Soreang KM. 17 Soreang – Bandung,” pungkas Ruli.(*)