KETIK, SURABAYA – Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan. Masyarakat Indonesia dibuat geram oleh keputusannya. Itu usai dia memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang merupakan pacarnya sendiri di Surabaya.
Ketik.co.id mencoba merangkum profil dan sepak terjang Erintuah Damanik yang menjadi ketua majelis hakim pada kasus yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu.
Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia kini ditempatkan di PN Surabaya. Dilansir dari situs PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Pria berusia 63 tahun itu merupakan lulusan Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat. Ia lulus dari kampus tersebut setelah studi Magister Hukum.
Sebelum tugas di Surabaya, Erintuah Damanik juga pernah menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019. Setahun kemudian, pada 2020, Erintuah Damanik dipindah ke Surabaya.
Sebelum menangani sidang Ronald Tannur, putusannya pada beberapa kasus juga sempat menjadi sorotan dan bikin geleng-geleng kepala publik.
Erintuah Damanik juga menjadi hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita, terdakwa kasus investasi tanah senilai Rp47 miliar pada 2021 lalu.
Saat dia baru bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Erintuah dkk juga memutus onslag terdakwa Lily dengan menyatakan kasus itu bukan pidana, melainkan perdata.
Putusan hakim Erintuah dkk juga dibatalkan oleh hakim MA di tingkat kasasi yang menyatakan Lily terbukti bersalah menipu korbannya dan mencuci uang hasil penipuan tersebut. Lily dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di tingkat kasasi setelah dibebaskan Erintuah.
Selain itu, saat menjadi hakim perdata, Erintuah juga dua kali mengesahkan tagihan hasil mark-up hingga perusahaan yang menjadi debitur pailit. Pertama, Erintuah menjadi hakim ketua dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya.
Tagihan kreditur senilai Rp98,1 miliar digelembungkan kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman menjadi Rp220 miliar. PT Alam Galaxy pailit karena tidak dapat melunasi tagihan hasil penggelembungan yang disahkan hakim Erintuah dkk. Kurator Rochmad dan Wahid dihukum 2 tahun penjara di tingkat kasasi.
Kedua, Erintuah juga menjadi hakim yang mengesahkan tagihan hasil penggelembungan pengacara kreditur Victor Sukarno Bachtiar terhadap debitur PT Hitakara. Tagihan Rp63 juta digelembungkan Victor menjadi Rp458 juta dan disahkan hakim Erintuah dkk.
Akibatnya, PT Hitakara pailit. Victor kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya karena perbuatannya tersebut.
"Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan," kata Erintuah saat membacakan amar putusan Ronald Tannur. (*)